Instrumentasi.com – Dana Bantuan Pemulihan Ekonomi Pascabencana Wajib Disalurkan ke Rekening Penerima, Bukan Kolektif
Penyaluran dana bantuan sosial dari pemerintah, seperti Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) dan program lanjutan seperti JOANDAN, harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Terlebih, bantuan ini menyasar warga terdampak secara ekonomi, termasuk korban bencana alam seperti banjir bandang. Belakangan, sejumlah laporan masyarakat mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam teknis penyaluran Dana PENA.
Dinas Sosial di beberapa daerah disebut-sebut membuka rekening kolektif atas nama kelompok tanpa sepengetahuan dan persetujuan penerima manfaat. Praktik seperti ini dinilai melanggar aturan dan prinsip tata kelola bansos.
Terlebih, penerima dana adalah warga yang sedang menghadapi situasi sulit pascabencana dan sangat bergantung pada bantuan tersebut untuk pemulihan ekonomi keluarga. Sebagai informasi, Dana PENA merupakan program pemberdayaan sosial ekonomi berbasis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari Kementerian Sosial RI.
Program ini menyasar masyarakat rentan miskin, termasuk penyintas bencana, agar dapat bangkit secara mandiri melalui bantuan modal usaha dan pendampingan. Melalui Surat Edaran Dirjen Linjamsos Kemensos dan sejumlah regulasi teknis, Dana PENA dan JOANDAN menekankan bahwa bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai dan disalurkan langsung ke rekening penerima manfaat.
Landasan hukum utama yang mengatur hal ini adalah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai, yang secara tegas mewajibkan rekening atas nama penerima manfaat. Pada Pasal 6 ayat (1) disebutkan: “Penyaluran bantuan sosial dilakukan secara langsung ke rekening penerima manfaat.”
Artinya, Dinas Sosial tidak dibenarkan membuka atau mengendalikan rekening kolektif untuk menyalurkan bantuan, kecuali dalam kondisi teknis tertentu, dan itu pun harus dengan persetujuan tertulis dari penerima. Persetujuan dimaksud dapat berupa surat kuasa, berita acara, atau dokumen pernyataan penerima manfaat yang menjelaskan bahwa mereka menyetujui penggunaan rekening bersama atau kelompok. Jika persetujuan itu tidak pernah ada, maka tindakan membuka rekening kolektif dan menyalurkan dana ke dalamnya bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menyatakan bahwa dana bansos bersumber dari APBN/APBD tidak boleh dikelola oleh pihak lain tanpa izin tertulis dari penerima manfaat.
Pelanggaran terhadap prinsip ini bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Bahkan jika terbukti terdapat unsur penyalahgunaan dana, maka pelakunya dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001). Dampak dari praktik rekening kolektif tanpa izin sangat merugikan masyarakat. Penerima kehilangan kendali atas haknya dan rentan menjadi korban penyalahgunaan dana oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Apalagi Dana PENA dan JOANDAN ditujukan untuk pemulihan ekonomi warga yang terkena dampak langsung bencana, seperti banjir bandang, longsor, dan krisis ekonomi akibat kejadian luar biasa.
Prinsip tata kelola bantuan ini sangat jelas: masyarakat harus menjadi pusat dari proses penyaluran, bukan hanya sebagai objek administratif. Dalam konteks bencana seperti banjir bandang, bantuan dana digunakan untuk membangkitkan kembali usaha kecil, membeli peralatan kerja yang rusak, atau modal usaha baru untuk keluarga terdampak. Oleh sebab itu, sangat penting memastikan bahwa alur penyaluran bantuan berlangsung dengan akuntabilitas penuh. Berikut alur sah penyaluran Dana PENA dan JOANDAN:
1. Pendataan dan verifikasi penerima manfaat oleh pendamping dan Dinas Sosial.
2. Penetapan SK penerima manfaat oleh Kementerian Sosial.
3. Pembukaan rekening atas nama pribadi penerima dengan pendampingan bank.
4. Penyaluran dana langsung dari pemerintah ke rekening pribadi penerima.
5. Pemantauan dan pendampingan penggunaan dana oleh petugas lapangan.
Jika tahapan ini tidak dilakukan secara sah, dan ditemukan rekening kolektif tanpa dokumen pendukung, maka dapat dilaporkan sebagai pelanggaran.