Samosir, Instrumentasi.com –Samosir, (tautan tidak tersedia) – Pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari menjadi titik balik penting dalam pengelolaan hutan di Tanah Batak, khususnya di bentang alam Tapanuli Raya dan kawasan penyangga Danau Toba, ungkap Ketua Pusat Studi Geopark Indonesia, Dr. Wilmar Eliezer Simanjorang.
Dr. Wilmar Eliezer Simanjorang mengapresiasi keputusan ini karena menunjukkan pengakuan negara bahwa selama puluhan tahun terjadi persoalan serius dalam tata kelola hutan. “Penutupan PT TPL bukanlah akhir persoalan, melainkan awal ujian bagi negara: apakah benar-benar siap menanggung tanggung jawab ekologis dan sosial, atau sekadar mengganti aktor tanpa menyembuhkan luka lama,” tegas Wilmar, Rabu (11/2/2026).
Wilmar menyatakan bahwa pengalaman pengelolaan sumber daya alam di Indonesia menunjukkan kecenderungan negara berhenti pada keputusan administratif. Tanpa kebijakan lanjutan yang jelas, pencabutan izin berpotensi memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Fokus utama saat ini bukan alasan penutupan perusahaan. Pertanyaannya adalah apakah negara siap bertanggung jawab atas kerusakan ekologis dan konflik sosial yang telah terjadi.
Wilmar menyoroti ambiguitas kebijakan pascapencabutan izin PBPH. Pernyataan bahwa perusahaan masih dapat melakukan aktivitas tertentu dalam masa transisi justru menimbulkan kebingungan dan menunjukkan negara belum sepenuhnya memutus relasi dengan model pengelolaan lama.
Kekhawatiran publik menguat dengan munculnya wacana pengalihan pengelolaan kawasan bekas PT TPL kepada Badan Pengelola Investasi Danantara. Wacana ini memperkuat dugaan bahwa tidak ada perubahan paradigma, hanya pergeseran aktor dalam kerangka ekstraktivisme yang sama.
Wilmar menyinggung pengalaman Pulau Samosir. Bekas konsesi PT Indo Rayon Utama berubah status menjadi hutan lindung sejak 2003, tetapi negara nyaris tidak hadir di lapangan. Tidak ada pemulihan ekosistem yang terukur, pengawasan lemah, masyarakat adat tersisih, dan akibatnya kawasan terus dirambah serta konflik tidak pernah tuntas.
Menurutnya, kasus Samosir menjadi pelajaran penting. Negara sering kuat di atas kertas, tetapi lemah dalam praktik. Jika pola ini terulang di kawasan bekas PT TPL, pencabutan izin hanya menjadi catatan administratif tanpa makna ekologis.
Wilmar menekankan bahwa selama hampir empat dekade, industri kehutanan berbasis monokultur telah meninggalkan kerusakan struktural. Hutan terfragmentasi, daerah aliran sungai melemah, konflik agraria berkepanjangan, serta banjir dan longsor terus berulang.
Namun, ia menekankan bahwa krisis ini tidak bisa dibebankan pada korporasi semata karena model tersebut bertahan atas legitimasi kebijakan negara, sehingga ini juga kegagalan tata kelola.
Wilmar menilai desakan masyarakat sipil sebagai koreksi kebijakan. Tuntutan pemulihan ekologis dan pengakuan hak masyarakat adalah pengingat mandat konstitusional negara untuk melindungi lingkungan dan kesejahteraan rakyat.
Terkait rencana pengalihan pengelolaan kawasan, Wilmar menekankan bahwa pergantian pengelola tanpa perubahan paradigma hanya akan melahirkan ekstraktivisme dengan wajah baru.
Wilmar juga menekankan peran masyarakat adat dan gereja. Masyarakat adat terbukti mampu menjaga hutan secara berkelanjutan, sementara gereja hadir sebagai suara moral dan ekologis. Mengabaikan mereka berarti mengabaikan solusi yang sudah ada.
Ia menyebutkan empat langkah mendesak yang harus dilakukan negara. Pertama, pemulihan ekosistem berbasis lanskap yang serius dan terukur. Kedua, pengakuan dan pengembalian wilayah adat. Ketiga, pertanggungjawaban hukum PT TPL secara perdata dan pidana. Keempat, tata kelola pasca-izin yang partisipatif dan transparan.
Selain itu, Wilmar mengingatkan kembali pengalaman Samosir. Ketika negara pergi setelah izin berakhir, alam dan masyarakat membayar harga mahal. Penutupan PT TPL adalah langkah awal. Keberpihakan negara baru terlihat dari apa yang dilakukan setelahnya. Jika negara kembali berhenti pada keputusan administratif, Tapanuli Raya dan Danau Toba hanya menunggu krisis berikutnya.
Wilmar juga menambahkan bahwa pemerintah harus segera membentuk tim independen untuk mengaudit kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh PT TPL. “Audit ini harus dilakukan secara transparan dan hasilnya harus diumumkan kepada publik,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan kawasan bekas PT TPL. “Mereka harus dilibatkan sejak awal untuk memastikan bahwa kepentingan mereka terlindungi,” tegas Wilmar.
Dengan demikian, pencabutan izin PT TPL dapat menjadi titik balik penting dalam sejarah pengelolaan hutan Indonesia jika pemerintah benar-benar berkomitmen untuk mengubah paradigma dan menempatkan pemulihan lingkungan serta keadilan sosial sebagai prioritas. (red)












