Padanglawas, Instrumentasi.com — Tudingan liar kembali mencuat di Padang Lawas. Ketua Dewan Pemerhati Rakyat Daerah (DPRD), Ahmad Rezki Hasibuan, menuding Kadis Pendidikan Palas menerima fee proyek 25 persen dan melakukan pungli Rp15 juta per desa.
Menanggapi hal itu, tokoh pemuda dan mahasiswa Palas langsung angkat suara. Mereka menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan berpotensi memecah kondusivitas daerah.
“Sebagai pemuda Palas, kita harus jaga Kamtibmas. Jangan sebar fitnah di ruang publik,” tegas Tokoh Pemuda Palas, Maulidin Gufron Hasibuan, Rabu (8/7/2026).
Lebih lanjut, Maulidin menegaskan tudingan harus disertai bukti. Menurutnya, jika tidak, pernyataan itu justru merugikan daerah dan pribadi yang dituding. “Isu seperti ini memicu kegaduhan dan merusak iklim ekonomi,” tambahnya.
Di sisi lain, Tokoh Mahasiswa Palas, Saidan Fazri Hasibuan, membantah keras tudingan tersebut. Ia menyebut Kadis Pendidikan Palas telah membantah isu pengunduran diri dan isu pungli Rp15 juta per desa.
Karena itu, Saidan mendesak Kadis Pendidikan segera menempuh jalur hukum. “Kami minta Kadis Pendidikan Palas segera melaporkan Ahmad Rezki Hasibuan atas dugaan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Saidan juga membongkar modus lain. Ia menuding Ahmad Rezki Hasibuan kerap mengatasnamakan aparat hukum untuk menakut-nakuti kepala desa dan pejabat. Tujuannya, kata dia, untuk memeras.
“Ke depan kami akan mengumpulkan bukti transfer ke Ahmad Rezki Hasibuan. Kami akan fasilitasi para korban untuk melapor atas dugaan pemerasan,” ungkapnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan sejumlah kepala desa di Palas yang mengaku pernah diperas berencana melaporkan Ahmad Rezki Hasibuan ke polisi.
Sebagai catatan, Ahmad Rezki Hasibuan bukan nama baru. Pada Januari 2020, Kejati Sumut menahan dirinya. Kejati Sumut menetapkannya sebagai tersangka kasus UU ITE melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor http://S.Tap/81/XII/2019/Ditreskrimsus. Penetapan itu berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/1335/IX/2019/SUMUT/SPKT II tanggal 9 September 2019.(*)












