Honor Tutor PAUD Dipotong, Pencairan Dana Desa Rp12,3 Juta di Samosir Dipertanyakan

Dugaan pemotongan honor tutor PAUD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 mencuat di Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir.
Dugaan pemotongan honor tutor PAUD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 mencuat di Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir. (Foto: Dok/instrumentasi.com

Samosir, Instrumentasi.com -– Dugaan pemotongan honor tutor PAUD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 mencuat di Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir.

Persoalan ini muncul setelah dana honor sebesar Rp12,3 juta yang disebut telah dicairkan pada 15 Juni 2026 diduga tidak diterima secara utuh oleh seluruh tutor penerima.

Salah seorang tutor PAUD Ayu Arta, Muri Natalia, mengaku honor yang menjadi haknya tidak dibayarkan penuh. Ia menyebut dana tersebut dicairkan oleh Bendahara Desa Sijambur kepada Ketua Yayasan PAUD Ayu Arta yang juga menjabat sebagai kepala sekolah serta merupakan istri Kepala Desa Sijambur.

Muri menjelaskan persoalan pembayaran honor sebenarnya telah berlangsung sejak 2025. Honor periode Juli hingga September 2025 telah dibayarkan, namun honor Oktober hingga Desember 2025 belum diterimanya. Setiap kali dipertanyakan, Ketua Yayasan disebut selalu menyampaikan bahwa dana belum tersedia karena masih menunggu pencairan dari pemerintah desa.

“Ketika saya membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup, saya pernah meminta pinjaman atau uang muka Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Namun permintaan itu ditolak dengan alasan yayasan tidak memiliki dana,” ujar Muri.

Menurut Muri, pada Februari 2026 dirinya bersama seorang tutor lainnya dipanggil ke rumah Ketua Yayasan untuk membahas pembayaran honor. Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa honor tutor tetap akan dibayarkan menggunakan dana desa meskipun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaannya disebut belum diterbitkan. Saat itu juga muncul rencana satu alokasi honor akan dibagi kepada dua tutor.

PAUD Ayu Arta merupakan lembaga pendidikan swasta yang memiliki dua lokasi kegiatan belajar. Selama ini honor para tutor disebut bersumber dari APBDes Desa Sijambur.

Muri menyebut terdapat empat tutor yang mengajar di PAUD Ayu Arta, yakni Juniatri Simbolon selaku kepala sekolah sekaligus Ketua Yayasan, Karonita Sihotang, Muri Natalia, dan Delviana Naibaho. Salah seorang tutor diketahui sudah sekitar enam bulan tidak aktif mengajar karena sedang mengikuti program peningkatan kualifikasi pendidikan di Medan.

Ia mengatakan besaran honor setiap tutor mencapai Rp820 ribu per bulan. Namun Ketua Yayasan hanya menyampaikan bahwa dana desa dapat membayarkan honor periode Januari hingga Mei 2026.

Persoalan kembali mencuat pada 30 Juni 2026 saat Muri dipanggil ke rumah Ketua Yayasan untuk menerima honor. Di lokasi tersebut, ia mengaku diberikan slip pembayaran menggunakan kop PAUD, bukan dokumen resmi pemerintah desa.

Berdasarkan slip itu, Muri hanya tercatat menerima honor sebesar Rp2.050.000 atau setara pembayaran lima bulan yang dibagi dua. Sementara Ketua Yayasan dan seorang tutor lainnya yang sedang berada di Medan masing-masing tercatat menerima Rp4.100.000 atau honor lima bulan penuh.

Merasa terdapat kejanggalan, Muri menolak menandatangani slip pembayaran tersebut dan meminta diperlihatkan bukti resmi pencairan dana dari pemerintah desa.

“Saya bilang, mana slip dari desa. Ini hanya dibuat sendiri menggunakan kop PAUD. Saya ingin tahu sebenarnya berapa dana yang dicairkan dari desa,” katanya.

Menurut Muri, permintaan itu tidak dipenuhi. Bahkan, ia mengaku diminta menghapus foto slip pembayaran yang sempat diabadikannya. Perdebatan pun terjadi hingga Ketua Yayasan disebut mempersilakannya melaporkan persoalan tersebut kepada pemerintah desa, kecamatan, dinas pendidikan maupun kepolisian.

Pada 2 Juli 2026, Muri mendatangi Kantor Desa Sijambur untuk meminta penjelasan kepada Kepala Desa terkait pencairan honor yang bersumber dari APBDes. Namun, ia mengaku diminta menyelesaikan persoalan tersebut langsung dengan Ketua Yayasan karena dianggap sebagai hubungan antara yayasan dengan karyawan.

Muri menolak penjelasan tersebut. Menurutnya, dana yang dipersoalkan merupakan uang negara yang bersumber dari APBDes sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Perdebatan antara dirinya dengan Kepala Desa disebut disaksikan sejumlah perangkat desa.

Ia juga mengaku telah meminta keterangan kepada Bendahara Desa Sijambur. Berdasarkan penjelasan bendahara, anggaran honor tahun 2026 diperuntukkan bagi lima tutor PAUD, yakni tiga tutor PAUD Ayu Arta dan dua tutor PAUD Desa Sijambur.

Hingga berita ini diterbitkan, Bendahara Desa Sijambur, Hotmaida Simbolon, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pencairan dana Rp12,3 juta, mekanisme penyaluran, jumlah penerima honor, dasar hukum pencairan, hingga dugaan perbedaan pembayaran honor antar tutor. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *