Samosir, Instrumentasi.com -–Dugaan pemotongan honor tutor PAUD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 mencuat di Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir.
Persoalan ini muncul setelah pemerintah desa mencairkan dana honor sebesar Rp12,3 juta pada 15 Juni 2026. Namun seluruh tutor penerima diduga tidak menerima dana tersebut secara utuh.
Salah seorang tutor PAUD Ayu Arta, Muri Natalia, mengaku pihak yayasan tidak membayarkan honor yang menjadi haknya secara penuh. Ia menyebut Bendahara Desa Sijambur menyerahkan dana tersebut kepada Ketua Yayasan PAUD Ayu Arta yang juga menjabat sebagai kepala sekolah serta istri Kepala Desa Sijambur.
Muri menjelaskan persoalan pembayaran honor telah berlangsung sejak 2025. Pihak yayasan telah membayar honor periode Juli hingga September 2025, tetapi belum membayar honor Oktober hingga Desember 2025. Setiap kali Muri menanyakan, Ketua Yayasan selalu menjawab bahwa dana belum tersedia karena pemerintah desa belum mencairkan.
“Ketika saya membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup, saya pernah meminta pinjaman atau uang muka Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Namun Ketua Yayasan menolak permintaan itu dengan alasan yayasan tidak memiliki dana,” ujar Muri.
Menurut Muri, pada Februari 2026 Ketua Yayasan memanggil dirinya bersama seorang tutor lainnya ke rumah untuk membahas pembayaran honor. Dalam pertemuan itu, Ketua Yayasan menyampaikan bahwa yayasan tetap akan membayar honor tutor menggunakan dana desa meskipun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaannya belum terbit. Saat itu juga Ketua Yayasan mewacanakan pembagian satu alokasi honor untuk dua tutor.
PAUD Ayu Arta merupakan lembaga pendidikan swasta yang mengelola dua lokasi kegiatan belajar. Selama ini pemerintah desa mengalokasikan honor para tutor melalui APBDes Desa Sijambur.
Muri menyebut empat orang mengajar di PAUD Ayu Arta, yakni Juniatri Simbolon selaku kepala sekolah sekaligus Ketua Yayasan, Karonita Sihotang, Muri Natalia, dan Delviana Naibaho. Salah seorang tutor sudah sekitar enam bulan tidak aktif mengajar karena mengikuti program peningkatan kualifikasi pendidikan di Medan.
Ia mengatakan pemerintah desa menetapkan besaran honor setiap tutor Rp820 ribu per bulan. Namun Ketua Yayasan hanya menyampaikan bahwa dana desa hanya cukup membayar honor periode Januari hingga Mei 2026.
Persoalan kembali mencuat pada 30 Juni 2026 saat Ketua Yayasan memanggil Muri ke rumah untuk menerima honor. Di lokasi tersebut, Ketua Yayasan menyerahkan slip pembayaran berkop PAUD, bukan dokumen resmi pemerintah desa.
Berdasarkan slip itu, Muri hanya tercatat menerima honor sebesar Rp2.050.000 atau setara pembayaran lima bulan yang dibagi dua. Sementara itu, Ketua Yayasan dan seorang tutor lainnya yang sedang berada di Medan masing-masing tercatat menerima Rp4.100.000 atau honor lima bulan penuh.
Merasa janggal, Muri menolak menandatangani slip pembayaran tersebut dan meminta Ketua Yayasan memperlihatkan bukti resmi pencairan dana dari pemerintah desa.
“Saya bilang, mana slip dari desa. Ini hanya dibuat sendiri menggunakan kop PAUD. Saya ingin tahu sebenarnya berapa dana yang pemerintah desa cairkan,” katanya.
Menurut Muri, Ketua Yayasan tidak memenuhi permintaan itu. Bahkan, Ketua Yayasan memerintahkannya menghapus foto slip pembayaran yang telah ia abadikan. Perdebatan terjadi hingga Ketua Yayasan mempersilakannya melaporkan persoalan tersebut kepada pemerintah desa, kecamatan, dinas pendidikan maupun kepolisian.
Pada 2 Juli 2026, Muri mendatangi Kantor Desa Sijambur untuk meminta penjelasan kepada Kepala Desa terkait pencairan honor yang bersumber dari APBDes. Namun, Kepala Desa mengarahkan Muri menyelesaikan persoalan tersebut langsung dengan Ketua Yayasan karena menganggapnya sebagai hubungan antara yayasan dengan karyawan.
Muri menolak arahan tersebut. Menurutnya, dana yang dipersoalkan merupakan uang negara yang bersumber dari APBDes sehingga pemerintah desa wajib mempertanggungjawabkannya. Sejumlah perangkat desa menyaksikan perdebatan antara dirinya dengan Kepala Desa.
Ia juga meminta keterangan kepada Bendahara Desa Sijambur. Berdasarkan penjelasan bendahara, pemerintah desa menganggarkan honor tahun 2026 untuk lima tutor PAUD, yakni tiga tutor PAUD Ayu Arta dan dua tutor PAUD Desa Sijambur.
Hingga berita ini terbit, awak media telah mengonfirmasi Bendahara Desa Sijambur, Hotmaida Simbolon, melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pencairan dana Rp12,3 juta, mekanisme penyaluran, jumlah penerima honor, dasar hukum pencairan, hingga dugaan perbedaan pembayaran honor antar tutor. Namun yang bersangkutan belum menanggapi. (red)












