Deli Serdang, Instrumentasi.com —SatNarkoba Polresta Deli Serdang membekuk seorang pria berinisial I, 31 tahun, warga Dusun III Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, karena diduga menyimpan dan menguasai sabu.
Awalnya, polisi bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku di Jalan Harapan, Desa Denai Sarang Burung, setelah warga memberikan informasi akurat.
Berangkat dari laporan tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menerima pengaduan masyarakat, Senin (14/6/2026) pukul 18.00 WIB.
Warga mencurigai seorang laki-laki mencurigakan di Desa Denai Sarang Burung kerap menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu secara diam- diam.
Seiring penyelidikan, personel melakukan pendalaman. Pada 15 Juni 2026 pukul 17.00 WIB, tim tiba di lokasi dan mendapati pria dengan ciri-ciri sesuai informasi.
Di titik penggerebekan, petugas menangkap pelaku dan menggeledahnya di tempat. Petugas menyita 1 bungkus plastik klip transparan berukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 0,42 gram.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik menginterogasi pelaku secara intensif. Pelaku mengakui tanpa ragu bahwa barang haram itu miliknya dan ia simpan untuk diedarkan.
Sebagai tindak lanjut, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk memproses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH membenarkan penangkapan itu dan menegaskan komitmen pihaknya memberantas peredaran narkoba.
“Saat ini penyidik sedang memeriksa dan mendalami jaringan pelaku secara menyeluruh untuk mengungkap bandar besar di belakangnya,” tegas Kasat Narkoba.(*)












