Pelantikan Hadi Sucipto sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi oleh Wali Kota H. Iman Irdian Saragih, Jumat (18/9/2026).
Tebing Tinggi, insrumentasi.com – Pelantikan Hadi Sucipto sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi oleh Wali Kota H. Iman Irdian Saragih, Jumat (18/9/2026), menuai sorotan dari sejumlah elemen masyarakat.
Sorotan tersebut muncul karena pelantikan dilakukan ketika pengaduan masyarakat terkait dugaan persoalan pengadaan dan penggunaan bahan kimia di lingkungan PDAM Tirta Bulian disebut masih dalam proses pemeriksaan di Polres Tebing Tinggi dan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.
Salah seorang yang menyoroti persoalan tersebut adalah Amrullah dari DPD Lira Tebing Tinggi. Ia mempertanyakan aspek transparansi dan tata kelola pemerintahan dalam pengangkatan Hadi Sucipto, terlebih persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan PDAM disebut belum sepenuhnya tuntas.
Menurut Amrullah, kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian dalam proses penetapan pimpinan BUMD yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.
“Dalam situasi seperti ini, fungsi kontrol sosial yang dilakukan LSM dan media menjadi penting untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan sesuai koridor hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik,” ujarnya.
Soroti Dugaan Penggunaan Bahan Kimia
Selain persoalan pelantikan, Amrullah juga menyoroti dugaan persoalan penggunaan bahan kimia dalam pengolahan air PDAM Tirta Bulian.
Ia mempertanyakan informasi mengenai penggunaan kaporit atau bahan disinfeksi dalam proses pengolahan air sebelum didistribusikan kepada pelanggan.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh manajemen PDAM, terutama menyangkut standar pengolahan air, kualitas air hasil produksi, penggunaan bahan kimia, serta hasil pemeriksaan laboratorium.
Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 mengatur ketentuan kesehatan lingkungan dan sekaligus mencabut Permenkes Nomor 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Karena itu, menurut Amrullah, standar dan prosedur pengolahan air perlu dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang harus dipastikan adalah apakah air yang didistribusikan kepada masyarakat telah memenuhi persyaratan kualitas dan keamanan sesuai ketentuan. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan perlindungan konsumen. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen antara lain menempatkan keamanan dan keselamatan konsumen sebagai salah satu asas perlindungan konsumen.
Namun, dugaan tidak digunakannya bahan disinfeksi maupun dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia, kata Amrullah, masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan data teknis, termasuk dokumen pengadaan, SOP pengolahan air, catatan penggunaan bahan kimia, serta hasil uji kualitas air.
Pelantikan Hadi Sucipto
Sebelumnya, Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih resmi melantik Hadi Sucipto sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Bulian masa jabatan 2026–2031, Jumat (18/9/2026).
Pelantikan berlangsung di Aula Balai Kota Tebing Tinggi dan turut dirangkaikan dengan pelantikan empat pejabat administrator serta 27 kepala sekolah.
Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa jabatan bukan jaminan untuk selamanya. Setiap pejabat akan dievaluasi berdasarkan kinerja, integritas, disiplin, kemampuan menyelesaikan masalah, kerja sama, dan kontribusinya terhadap organisasi.
Hadi Sucipto sebelumnya juga disebut menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur PDAM Tirta Bulian.
Sementara itu, terkait dugaan pemeriksaan hukum terhadap persoalan di PDAM Tirta Bulian, proses tersebut perlu dibedakan dari status hukum seseorang. Adanya pengaduan atau pemeriksaan belum dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Dorong Penjelasan Terbuka
Amrullah berharap Polres Tebing Tinggi dan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut.
Ia juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional, termasuk apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengadaan maupun penggunaan bahan kimia di lingkungan PDAM Tirta Bulian.
Di sisi lain, pelantikan Hadi Sucipto menjadi Dirut PDAM Tirta Bulian tetap tercatat sebagai keputusan Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Salah satu pemberitaan mengenai pelantikan tersebut menyebutkan Hadi dilantik untuk masa jabatan 2026–2031.
Dengan adanya sorotan dari masyarakat dan lembaga kontrol sosial, transparansi mengenai dasar pengangkatan, rekam administrasi, serta perkembangan pemeriksaan dugaan persoalan di tubuh PDAM Tirta Bulian menjadi hal yang dinilai penting untuk dijelaskan kepada publik. (Red)












