Binjai, Instrumentasi.com — Satuan Lalu Lintas Polres Binjai terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi bagi masyarakat.
Upaya tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, sehingga Polres Binjai mengimbau masyarakat untuk memperhatikan pemenuhan persyaratan administrasi terbaru sebelum mengajukan permohonan.
Kasat Lantas Polres Binjai, Iptu Janitra Giri Satya, S.Tr.K., menegaskan bahwa penyesuaian aturan ini bertujuan untuk memastikan setiap pengemudi memiliki kompetensi, ketaatan administrasi, serta kesadaran keselamatan berkendara yang tinggi.
“Kami ingin memastikan seluruh proses penerbitan SIM di Satpas Polres Binjai berjalan transparan, akuntabel, dan akurat. Penyesuaian persyaratan sesuai Perpol Nomor 2 Tahun 2023 ini dirancang demi keselamatan bersama serta kepastian hukum bagi pengendara,” ujar Iptu Janitra Giri Satya kepada awak media, Selasa (13/10/2026).
Iptu Janitra kemudian merincikan kelengkapan dokumen dan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon pemohon SIM sesuai dengan aturan terbaru yang berlaku saat ini.
Untuk persyaratan administrasi, pemohon wajib melampirkan fotokopi e-KTP dan memperlihatkan dokumen aslinya kepada petugas pelayanan di Satpas Polres Binjai.
Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan fotokopi sertifikat dari sekolah mengemudi terakreditasi paling lama enam bulan sejak diterbitkan serta memperlihatkan dokumen aslinya.
Selanjutnya, pemohon wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi terbaru.
Sementara itu, bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia, pemohon wajib melampirkan surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan sesuai ketentuan.
Untuk persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, pemohon wajib menyerahkan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan fisik yang meliputi penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak.
Surat keterangan tersebut harus berasal dari dokter Kepolisian atau dokter yang telah terintegrasi dengan sistem pelayanan SIM di Satpas Polres Binjai.
Di samping itu, pemohon juga wajib menyerahkan surat keterangan lulus pemeriksaan psikologi yang mencakup aspek kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian secara menyeluruh.
Sementara itu, tahapan dan mekanisme pelayanan di Satpas Polres Binjai meliputi pendaftaran dan perekaman biometri, ujian teori, ujian praktik, serta pembayaran dan pencetakan SIM.
Pada tahap awal, pemohon melakukan pendaftaran, penyerahan berkas, serta pengambilan data biometri berupa foto, sidik jari, dan tanda tangan digital secara resmi.
Setelah itu, pemohon mengikuti ujian teori melalui sistem AVIS atau komputerisasi mengenai aturan, tata cara, dan keselamatan berlalu lintas yang berlaku.
Pemohon yang dinyatakan lulus ujian teori kemudian melanjutkan ke ujian praktik keterampilan berkendara sesuai dengan golongan SIM yang diajukan sebelumnya.
Setelah dinyatakan lulus seluruh rangkaian ujian, pemohon membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai tarif resmi dan SIM siap dicetak oleh petugas.
Kasat Lantas Polres Binjai juga mengimbau masyarakat Kota Binjai agar mengurus pembuatan maupun perpanjangan SIM secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara atau calo.
“Ujian dan persyaratan yang ditetapkan merupakan tolak ukur kesiapan seorang pengendara di jalan umum. Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk menyiapkan dokumen sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023 dan mengikuti prosedur resmi di Satpas Polres Binjai,” tutup Iptu Janitra.(*)












