Medan, Instrumentasi.com – Sidang perdana kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy milik PT Inalum kepada PT Alloy Steel Universal Tbk periode 2018-2024 resmi digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (6/5/2026).
Kasus tersebut disebut merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp141 miliar.
Sorotan tajam terhadap perkara itu datang dari Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly. Ia menilai dugaan korupsi tersebut merupakan kejahatan besar yang merugikan negara dan masyarakat.
“Ini modus kejahatan kerah putih. Aset negara dijual ke pihak swasta dengan harga murah, sementara negara mengalami kerugian hingga Rp141 miliar,” ujar Azmi di Medan, Jumat (8/5/2026).
Dalam perkara itu, empat terdakwa duduk di kursi pesakitan. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat PT Inalum, yakni Dante Sinaga selaku mantan SEVP Pengembangan Usaha tahun 2019, Joko Susilo mantan Kepala Departemen Sales and Marketing tahun 2019, serta Oggy Achmad Kosasih mantan Direktur Pelaksana periode 2019-2021.
Sementara satu terdakwa lainnya ialah Joko Sutrisno yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PASU Tbk.
Azmi menilai kasus tersebut mencerminkan buruknya tata kelola perusahaan milik negara. Menurutnya, dugaan praktik korupsi itu bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan telah merugikan negara dalam jumlah besar.
“Ini bukan sekadar kekeliruan prosedur. Kerugian Rp141 miliar itu sangat besar dan seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti pembangunan sekolah maupun fasilitas kesehatan,” katanya.
Ia juga menyoroti posisi PT Inalum sebagai perusahaan strategis nasional yang seharusnya menjaga aset negara secara profesional dan transparan.
“Kalau perusahaan strategis nasional saja bisa dibobol dari dalam, tentu ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan BUMN,” ucapnya.
KAMAK mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa apabila terbukti bersalah. Selain pidana penjara, KAMAK juga meminta aset hasil tindak pidana korupsi disita negara.
“Koruptor harus dimiskinkan agar ada efek jera. Seluruh aset yang berasal dari hasil korupsi harus dirampas,” tegas Azmi.
Tak hanya itu, KAMAK juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk aliran dana yang diduga berkaitan dengan kerugian negara Rp141 miliar.
“Kami meminta penegak hukum mengusut perkara ini sampai tuntas dan tidak berhenti pada empat terdakwa saja,” katanya.
Di tengah bergulirnya proses hukum tersebut, pihak Humas PT Inalum belum memberikan keterangan resmi. Hingga berita ini diterbitkan, perwakilan Humas PT Inalum, Gilang Sukma, belum merespons konfirmasi wartawan. (Roy)












