Residivis 6 Kali Curi Motor, Satreskrim Polres Binjai Bekuk DS di Tangsi

Barang bukti celana jeans, topi abu-abu, dan sandal milik pelaku curat DS (37) yang mencuri motor di Jalan Batar, Pujidadi, Binjai Selatan, Jumat (16/10/2026). Pelaku ditangkap di Jalan Veteran, Tangsi, Binjai Kota, Kamis (5/11/2026). Foto: Humas Polres
Barang bukti celana jeans, topi abu-abu, dan sandal milik pelaku curat DS (37) yang diduga mencuri motor di Jalan Batar, Pujidadi, Binjai Selatan. Pelaku ditangkap di Jalan Veteran, Tangsi, Binjai Kota, Kamis 05 November 2026. (Foto: Humas/Instrumentasi.com)

BINJAI, instrumentasi.com – Komitmen Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai kembali terbukti secara nyata melalui pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Satreskrim Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor dengan mengamankan seorang pria berinisial DS (37), yang diketahui merupakan residivis dan mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali di wilayah Kota Binjai.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 00.10 WIB, di Jalan Batar, Lingkungan I, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, tepatnya di rumah korban AT (40) yang sedang beristirahat.

Kejadian bermula ketika korban terbangun dari tidurnya setelah mendengar suara sepeda motor miliknya dihidupkan oleh orang yang tidak dikenal. Secara spontan korban bangkit dari tempat tidur dan langsung berteriak dengan suara keras.

“Maling, maling!” teriak korban secara spontan sambil berlari ke arah luar rumah untuk mengejar pelaku yang sedang berusaha melarikan diri. Namun, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut dan menghilang dalam gelapnya malam.

Adapun barang yang dicuri berupa satu unit sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam, nomor polisi BK 2829 RAN, tahun 2013, berikut STNK. Selain itu, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp6.000.000 dari dalam dompet korban yang tersimpan di dalam rumah.

Baca Juga:
Patroli Subuh, Tim Libas Polres Binjai Tangkap Dua Pencuri Besi Tower

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18.000.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Binjai dengan nomor laporan LP/B/567/X/2026/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur A.W. Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H., memerintahkan Kanit Pidum Ipda Jun Predy Sembiring, S.H., bersama personel untuk segera melakukan penyelidikan dan mengungkap pelaku pencurian tersebut.

Baca Juga:
Subuh Keliling, Kapolres Binjai Salat Berjemaah Bersama Warga Kartini

Berdasarkan hasil analisis dan informasi yang diperoleh personel Unit Pidum Satreskrim Polres Binjai, akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku DS (37), pada Kamis (05/11/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota.

“Berdasarkan hasil analisis dan informasi yang diperoleh, personel Unit Pidum Satreskrim Polres Binjai akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku DS (37) pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota,” terang AKP Hotdiatur Purba, Sabtu (07/11/2026)

Dikatakan, dari hasil interogasi, DS mengakui dirinya merupakan residivis yang telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan sebanyak enam kali di sejumlah lokasi berbeda. Pengakuan tersebut semakin memperkuat bukti penyidik untuk memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaku juga mengungkapkan sejumlah lokasi yang menjadi sasaran aksinya, di antaranya Jalan Batar, Lingkungan I, Kelurahan Pujidadi, dan Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, yang selama ini menjadi target utama pelaku dalam menjalankan aksinya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB 150, satu helai celana panjang jeans, satu pasang sandal, serta satu buah topi warna abu-abu telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas Kasat Reskrim.

Kapolres Binjai menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ia memastikan seluruh jajaran Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai.

Ia juga mengimbau masyarakat, agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang terjadi di lingkungan masing-masing.

“Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas, segera hubungi layanan Call Center 110 Polres Binjai. Kami siap memberikan pelayanan dan merespons setiap laporan masyarakat,” tegas AKBP Bimo Moernanda.(Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *