Prapid Dikabulkan, Kejari Mentawai Tetap Lanjutkan Kasus Kamser Sitanggang, Keluarga Minta Bantuan Komisi III DPR RI 

keterangan foto: Kuasa hukum Kamser, Yul Akhyari Sastra dari Kantor Hukum Palito Law Firm. (Ist/instrumentasi.com)

Medan, instrumentasi.com — Pengadilan Negeri Padang mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Kamser Sitanggang, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Mentawai hingga kini tetap melanjutkan proses hukum perkara dugaan korupsi tersebut.

Pihak keluarga Kamser Sitanggang telah membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI melalui anggota DPR RI Hinca Panjaitan, guna meminta perhatian atas dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara tersebut.

Adik kandung Kamser, Jekking Sitanggang, berharap Komisi III DPR RI dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut agar ada kepastian hukum.

“Harapan kami, kasus ini menjadi perhatian dan segera mendapat kejelasan hukum,” ujarnya di Medan, Rabu (15/4/2026).

Putusan praperadilan Nomor 17 Tahun 2025 yang dibacakan pada 9 Desember 2025 menyatakan penetapan tersangka terhadap Kamser Sitanggang tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Meski demikian, Kejari Mentawai masih melanjutkan penahanan dan persidangan terhadap mantan Direktur Perusda Kemakmuran Mentawai itu.

Kasus ini bermula saat Kejari Mentawai menetapkan Kamser sebagai tersangka pada 24 Oktober 2025 dan langsung menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Padang. Hingga saat ini, Kamser telah menjalani penahanan lebih dari lima bulan.

Sementara, kuasa hukum Kamser, Yul Akhyari Sastra dari Kantor Hukum Palito Law Firm, menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya bermasalah secara hukum. Ia menegaskan, perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar perkara seharusnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan oleh internal kejaksaan.

“Penetapan tersangka menjadi tidak sah karena perhitungan kerugian negara dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang,” ujar Yul.

Ia merujuk pada Pasal 23E UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 yang menegaskan kewenangan BPK dalam menetapkan kerugian negara. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi juga memperkuat bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi.

Yul juga mengungkap adanya kejanggalan dalam perhitungan kerugian negara, termasuk memasukkan gaji dan biaya operasional Kamser sebagai bagian dari kerugian negara. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak sah yang diterima berdasarkan keputusan resmi kepala daerah.

“Perhitungan tersebut lebih bersifat asumsi daripada kerugian nyata,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai langkah Kejari Mentawai yang tetap melanjutkan proses hukum setelah putusan praperadilan merupakan tindakan yang mengabaikan putusan pengadilan dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

Menurut Yul, pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi putusan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang. Namun, pengadilan menyatakan kewenangan eksekusi berada pada Kejari Mentawai.

“Kejaksaan Negeri Mentawai berkewajiban melaksanakan putusan praperadilan dengan mencabut dakwaan terhadap klien kami,” tegasnya.

Ia menambahkan, hakim praperadilan mengabulkan permohonan tersebut karena tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, terutama terkait perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak dilakukan oleh lembaga berwenang.

Kasus ini memicu sorotan publik terkait konsistensi penegakan hukum, sekaligus menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. (red**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *