Jakarta, Instrumentasi.com — Jaksa Agung ST Burhanuddin merombak besar-besaran jajaran Kejaksaan Agung RI dengan memutasi sejumlah pejabat struktural.
Selanjutnya, Jaksa Agung memutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.
Kemudian, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan mutasi tersebut kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Selain itu, Kejaksaan Agung merotasi sejumlah pejabat eselon II dan III sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan optimalisasi kinerja institusi.
Adapun dari total mutasi, Kejagung mengganti 14 posisi Kepala Kejaksaan Tinggi.
Pertama, Jaksa Agung mengangkat Dr. Abd Qohar AF menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kedua, Jaksa Agung menunjuk Dr. Sugeng Riyanta sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Ketiga, Dr. Sila Haholongan menempati posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Keempat, Riono Budisantoso kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Kelima, Dr. Sutikno memimpin Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Keenam, I Dewa Gede Wirajana menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Ketujuh, Muhibuddin menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kedelapan, Dedie Tri Hariyadi memimpin Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Kesembilan, Zullikar Tanjung kini menempati posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Kesepuluh, Teguh Subroto menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kesebelas, Budi Hartawan Panjaitan memimpin Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Kedua belas, Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Ketiga belas, Setiawan Budi Cahyono memimpin Kejaksaan Tinggi Bali.
Terakhir, Saiful Bahri Siregar menempati posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Sebagai informasi tambahan, Jaksa Agung juga merotasi Harli Siregar dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. (Mul)












