Polda Sumut Ungkap Pembunuhan Driver Online di Deli Serdang

Jumat, 23 Oktober 2026, Medan – Polda Sumut ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang tewaskan driver online Muhammad Imran, amankan dua pelaku MAH dan FSO serta mobil korban di Sei Mencirim.
Polda Sumut ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang tewaskan driver online Muhammad Imran, amankan dua pelaku MAH dan FSO serta mobil korban di Sei Mencirim, Jumat 23 Oktober 2026. (Foto: Jogi/Instrumentasi.com)

MEDAN, Instrumentasi.com – Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pengemudi transportasi daring Muhammad Imran (33) di Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MAH dan FSO serta sejumlah barang bukti termasuk mobil milik korban.

Pengungkapan dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Tim Jatanras Polres Asahan dan Tim Intel Tek Ditintelkam Polda Sumut.

Kasus tersebut bermula dari penemuan jenazah Imran di dalam parit di Jalan Martil, Kelurahan Dadi Mulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan, Kamis (22/10/2026) pukul 12.30 WIB.

Berdasarkan penyelidikan awal, aksi pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Kates, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Keluarga korban sebelumnya kehilangan kontak dengan Imran selama dua hari. Saat ditemukan, korban telah meninggal dunia dengan sejumlah luka, sementara mobil dan telepon genggamnya tidak ada di lokasi.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi, menganalisis data teknologi, serta menelusuri pihak yang diduga terlibat.

Hasilnya, polisi mengamankan MAH dan FSO di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan membawa jenazahnya ke wilayah Kisaran Asahan.

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan mobil milik korban di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, tanpa pelat nomor dan diduga hendak dijual kepada penadah.

Selain itu, polisi juga menelusuri keberadaan telepon genggam korban yang diduga telah dijual kepada pihak lain dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau, gergaji kawat yang diduga sebagai alat penjerat, sarung tangan, pakaian, serta barang lainnya yang dibuang pelaku.

Kemudian, tim gabungan menyisir sejumlah lokasi untuk mencari barang bukti yang diduga dibuang selama perjalanan dari lokasi pembuangan jenazah menuju Medan.

Dalam proses pengembangan, kedua terduga pelaku dilaporkan melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri dengan menyerang petugas di lapangan.

Polisi menyebut telah memberikan peringatan agar keduanya kooperatif. Namun, karena situasi tersebut, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Selanjutnya, keduanya dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama sejumlah satuan dalam merespons tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Menurutnya, sinergi antara Subdit III Jatanras, Tim Intel Tek Ditintelkam Polda Sumut, serta Satreskrim dan Tim Jatanras Polres Asahan berperan mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan olah TKP, autopsi jenazah, pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, serta analisis rekaman CCTV dan informasi teknologi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *