Sumut  

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Poldasu beberkan hasil kejahatan beserta barang bukti (Barbuk) di wilayah hukum Sumatera Utara, Senin 20 Juli 2026 (Foto: Jogi/instrumentasi.com)

Medan, Instrumentasi.com –- Polda Sumatera Utara mengungkap sebanyak 3.865 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 4.628 tersangka dengan total barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya mencapai sekitar 5,3 ton.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan data itu saat memimpin konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkoba Semester I Tahun 2026 di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (20/7/2026).

Kegiatan itu turut dihadiri unsur Kejaksaan Tinggi Sumut, BNN Provinsi Sumut, Bea Cukai, Avsec Bandara Kualanamu, serta para pejabat utama Polda Sumut.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut beserta seluruh Satresnarkoba jajaran. Ia menilai kinerja mereka terus meningkat dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara.

Selanjutnya, Kapolda menjelaskan tren pengungkapan narkoba di Sumatera Utara terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024, Polda Sumut mengungkap sekitar 1,5 ton sabu. Kemudian pada 2025, jumlahnya naik menjadi sekitar 1,7 ton. Sementara hingga pertengahan 2026, barang bukti sabu yang berhasil diamankan telah mencapai sekitar 950 kilogram.

“Dengan intensitas penindakan yang terus kami lakukan, saya optimistis jumlah tersebut masih akan bertambah hingga akhir tahun,” tegas Kapolda. Ia menegaskan pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas utama karena kejahatan tersebut mengancam masa depan generasi muda.

Di sisi lain, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi merinci hasil operasi. Selain ribuan perkara reguler, pihaknya juga mengungkap 869 kasus melalui operasi kepolisian khusus dengan menangkap 1.077 tersangka. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 3,2 ton barang bukti narkotika dari berbagai jenis.

Selain itu, selama Semester I 2026 jajaran Ditresnarkoba juga melaksanakan 168 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN). Dari kegiatan itu, petugas berhasil mengungkap 82 perkara dengan 105 tersangka. Petugas juga melakukan 81 patroli dan razia di tempat hiburan malam yang berujung pada pengungkapan lima kasus narkotika.

Sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat, pada kesempatan itu Polda Sumut juga memusnahkan barang bukti dari 29 perkara yang melibatkan 40 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sekitar 35 kilogram sabu, 151 kilogram ganja, 20 ribu butir ekstasi, serta satu kilogram ketamin.

Terakhir, Kapolda menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi. Oleh karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang masih menjadikan Sumatera Utara sebagai salah satu wilayah perlintasan maupun tujuan peredaran narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *