Medan, Instrumentasi.com — Ditresnarkoba Polda Sumut kembali membongkar peredaran narkotika secara cepat dan terukur di Medan melalui Operasi Antik Toba 2026.
Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba menangkap S alias D alias WG (54) di Jalan Medan Area Selatan, Gang VIII, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Jumat (15/5/2026) malam.
Petugas mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat ia hendak mengedarkan ganja. Selanjutnya, polisi menyita 24 bungkus ganja seberat 71,07 gram, satu kaleng permen FOX, dan uang Rp100 ribu hasil transaksi dari tangan pelaku.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan bahwa laporan masyarakat memicu pengungkapan kasus ini. Adapun tim menyelidiki secara sistematis dan menyamar untuk melakukan pembelian terselubung.
“Saat transaksi berlangsung, petugas langsung menangkap pelaku setelah pelaku mengemas barang bukti tersebut,” ujar Kombes Pol Ferry, Sabtu (16/5/2026).
Lebih lanjut, tersangka mengakui ganja itu miliknya dan menyatakan hendak mengedarkannya di Kota Medan. Ia juga menyebut memperoleh barang tersebut dari pria berinisial Borok di Jalan Bromo Medan.
Sementara itu, tim memburu pemasoknya dan mengerahkan tim khusus untuk membongkar jaringan lintas wilayah secara intensif guna memutus rantai distribusi.
Dengan demikian, polisi membawa tersangka dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Sumut dengan dokumentasi lengkap dan pengawalan ketat personel bersenjata untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, polisi mengirim barang bukti ke lab forensik guna memastikan keabsahan hasil uji laboratorium secara akurat sekaligus mengembangkan kasusnya.
“Kami berkomitmen memberantas narkotika hingga ke jaringan di atasnya. Tidak ada ruang bagi pelaku di Sumut,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan. (*)












