Lapas Serang Terima 133 WBP dari Tangerang, Perketat Pengawasan

Kepala Lapas Riko Stiven bersama  Kepala KPLP Lapas Kelas IIA Serang, Elieser Indra Kharisma Simanjuntak, Kiri sedang memberikan arahan kepada WBP baru.
Kepala Lapas Riko Stiven bersama  Kepala KPLP Lapas Kelas IIA Serang, Elieser Indra Kharisma Simanjuntak (Kiri) sedang memberikan arahan kepada WBP baru, Senin 11 Mei 2026 (Foto: Dok/Instrumentasi.com)

Serang, Instrumentasi.com –- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang menerima pemindahan 133 Warga Binaan Pemasyarakatan dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Senin (11/5/2026).

Begitu tiba, petugas langsung memverifikasi administrasi seluruh WBP. Selanjutnya, petugas memeriksa fisik, menggeledah barang bawaan, serta menggelar tes urin untuk menjamin keamanan dan legalitas pemindahan.

Melalui pemeriksaan itu, Kepala Lapas Kelas IIA Serang Riko Stiven memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan. Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang terlarang maupun indikasi penyalahgunaan narkotika.

“Seluruh hasil pemeriksaan dinyatakan bersih dan memenuhi persyaratan keamanan. Kami akan menindak tegas warga binaan yang terbukti membawa barang terlarang ataupun menggunakan narkotika,” tegas Riko.

Lebih lanjut, Riko menjelaskan bahwa bertambahnya jumlah WBP menuntut peningkatan pengawasan dan pembinaan secara intensif. Oleh karena itu, lapas akan mengelompokkan WBP lanjut usia dan yang memiliki riwayat penyakit agar pelayanan kesehatan berjalan optimal.

Sementara itu, Polsek Cipocok Jaya dan Koramil 0602-05/Cipocok Jaya ikut mengamankan proses pemindahan. Aparat mengawal ketat sejak keberangkatan hingga seluruh WBP tiba di Lapas Serang.

Di samping itu, Direktur Eksekutif LPKPI Joshrius menegaskan pemindahan WBP memiliki dasar hukum yang jelas. Joshrius merujuk UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023.

Menurut Joshrius, regulasi tersebut mengatur syarat, prosedur, dan tanggung jawab pejabat dalam pemindahan antar lapas. Dengan demikian, pelaksanaan yang tertib mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, Joshrius menilai pemindahan yang sesuai aturan mendukung efektivitas pembinaan WBP. Karena itu, seluruh pihak harus melaksanakan prosedur secara transparan dan akuntabel.

Sebagai penutup, Riko berharap pembinaan di Lapas Serang membekali WBP secara positif. Pada akhirnya, lapas menargetkan WBP berubah menjadi pribadi yang taat hukum dan bermanfaat bagi masyarakat. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *