Kornas Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat Soal Ijazah Gibran


Jakarta, Instrumentasi.com –- Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, mendesak DPR RI menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menindaklanjuti polemik pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Selanjutnya, ia menilai persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan konstitusi guna memastikan tidak ada keistimewaan dalam proses demokrasi Indonesia.

Kemudian, desakan itu disampaikan Sutrisno dalam pernyataan tertulisnya tertanggal (03/11/2026) di Jakarta kepada media dan publik secara resmi.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa perkembangan gugatan terkait dokumen pendidikan Gibran di Mahkamah Agung (MA) harus menjadi perhatian DPR RI dan lembaga negara yang memiliki kewenangan.

Menurut Sutrisno, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat sebagai persoalan administrasi pencalonan semata tanpa penelusuran yang menyeluruh mendalam dan transparan.

Lebih lanjut, keabsahan dokumen pendidikan dan pemenuhan persyaratan calon Wakil Presiden harus ditelusuri secara menyeluruh, termasuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan.

Ia menjelaskan, polemik tersebut berkaitan dengan kasasi yang diajukan Subhan Palal dalam perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Perkara itu menyangkut keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 lalu.

Di samping itu, Sutrisno juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026 lalu.

Dalam putusan itu, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan tenggang waktu pengajuan permohonan.

Namun, menurut Sutrisno, pertimbangan hukum MK mengenai bukti kesetaraan pendidikan luar negeri perlu menjadi perhatian serius bagi semua pihak terkait.

Ia menyoroti tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA, MA, SMK, atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.

“Saya menilai persoalan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden bukan sekadar urusan administrasi. Persyaratan pencalonan merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan dalam proses demokrasi,” kata Sutrisno.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut Gibran Rakabuming Raka, melainkan menyangkut prinsip kesamaan kedudukan setiap warga negara dalam proses pencalonan pejabat publik.

“Persoalan ini bukan semata-mata tentang Gibran Rakabuming Raka, tetapi tentang bagaimana negara memastikan bahwa seluruh persyaratan pencalonan pejabat publik berlaku sama bagi setiap orang. Tidak boleh ada keistimewaan dalam proses demokrasi,” ujarnya.

Dalam pernyataan tertulisnya, Sutrisno menyampaikan delapan poin sikap yang menurutnya perlu ditindaklanjuti DPR RI dan lembaga negara terkait secara konstitusional.

Pertama, ia berpandangan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan sebagai Wakil Presiden sejak awal proses pencalonan. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut diperiksa berdasarkan ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.

Kedua, ia meminta konsekuensi hukum terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden ditelusuri melalui mekanisme konstitusional dan memperoleh kepastian hukum yang jelas.

Ketiga, ia mendesak pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran, termasuk KPU Kota Solo, KPU RI, Kemendikdasmen, serta instansi lain yang memiliki keterkaitan.

Ia meminta dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu diperiksa melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara independen transparan dan profesional.

Sementara itu, apabila ditemukan dugaan tindak pidana, ia meminta Bareskrim Polri melakukan penelusuran sesuai kewenangannya berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Keempat, Sutrisno mendesak DPR RI menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai instrumen konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara tegas dan terbuka.

Ia menilai penggunaan hak angket tidak harus menjadi tahapan yang wajib dilalui apabila telah terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk menggunakan mekanisme konstitusional lainnya.

Kelima, apabila DPR RI menyimpulkan terdapat alasan konstitusional untuk mengusulkan pemberhentian Wakil Presiden, ia juga meminta seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan UUD 1945, termasuk melalui pemeriksaan Mahkamah Konstitusi.

Keenam, ia mengusulkan agar proses tersebut ditindaklanjuti melalui Sidang Istimewa MPR apabila seluruh tahapan hukum dan politik telah terpenuhi, termasuk pembahasan mengenai pengisian jabatan Wakil Presiden.

Ketujuh, Sutrisno mengusulkan agar sosok yang nantinya dipertimbangkan sebagai calon Wakil Presiden pengganti memiliki latar belakang atau keturunan Sumatera sebagai representasi wilayah.

Menurutnya, gagasan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong representasi wilayah dalam semangat Indonesia sentris dan keadilan bagi seluruh daerah di Indonesia.

Kedelapan, ia meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan penyimpangan pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain mendesak DPR RI, Sutrisno juga meminta Presiden Prabowo Subianto menjamin seluruh proses hukum dan politik berjalan secara transparan, adil, serta terbuka bagi publik.

Ia mengingatkan agar tidak ada penggunaan instrumen kekuasaan negara untuk menghalangi proses konstitusional yang menjadi kewenangan DPR RI, MPR RI, maupun MK.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut harus ditempuh melalui jalur hukum dan konstitusi, bukan melalui perlindungan kekuasaan ataupun kompromi politik yang merugikan demokrasi.

Sutrisno juga mengingatkan ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti memenuhi alasan konstitusional sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut, termasuk tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Jangan sampai hukum hanya tegas kepada masyarakat biasa, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan kekuasaan. Konstitusi harus berdiri di atas kepentingan siapa pun,” tegasnya.

Ia menilai penyelesaian polemik tersebut melalui prosedur hukum yang berlaku penting dilakukan untuk menghindari ketidakpastian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan demokrasi Indonesia.

Pada akhirnya, Sutrisno menegaskan, DPR RI harus menjalankan fungsi konstitusionalnya secara independen dan tidak membiarkan persoalan pemenuhan persyaratan pencalonan Wakil Presiden berhenti tanpa kejelasan hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *