Konsumsi Sabu 10 Tahun, JG Diciduk Polisi Resort Humbahas

Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) ciduk pecandu narkoba inisial JG, 37, warga Desa Lumban Barat, Kecamatan Paranginan, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 22.56 WIB.
Satresnarkoba Polres Humbahas ciduk pecandu narkoba inisial JG, 37, warga Desa Lumban Barat, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas Rabu 22 April 2026, sekira pukul 22.56 WIB.(Foto: dok/instrumentasi.com)

Doloksanggul, Instrumentasi.com —Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) ciduk pecandu narkoba inisial JG, 37, warga Desa Lumban Barat, Kecamatan Paranginan, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 22.56 WIB.

Petugas menangkap JG di Jalan Doloksanggul-Siborongborong, Desa Nagasaribu I, Kecamatan Lintongnihuta. Saat interogasi, JG mengaku sudah mengonsumsi narkoba selama 10 tahun.

Kasat Resnarkoba Iptu Frins Sigiro, Kamis (23/4/2026), menjelaskan masyarakat melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Nagasaribu I.

Menindaklanjuti laporan itu, tim yang Kanit Iidik II Satresnarkoba Ipda Ronald Sitorus pimpin langsung menyelidiki dan bergerak ke lokasi.

Petugas menggeledah JG di TKP dan menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,40 gram.

Petugas juga mengamankan satu bungkus rokok Surya warna cokelat, satu unit handphone Vivo 1915 warna hitam, serta dua buah mancis dari JG.

JG mengaku membeli sabu itu dari seorang pria bermarga Sagala, warga Doloksanggul, sesaat sebelum polisi menangkapnya. JG juga menyatakan sabu itu untuk konsumsi pribadi.

Polres Humbahas menahan JG di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat JG dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo UU Nomor 1/2026.

Frins Sigiro menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi penyalahguna maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Humbahas.

“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Frins Sigiro.

Ia mengimbau masyarakat aktif membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tandasnya. (Js)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *