MEDAN, Instrumentasi.com – Polda Sumatera Utara dan jajaran akan menindaklanjuti surat edaran (SE) Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, mengenai larangan penggunaan rokok elektrik atau Vape di lingkungan kepolisian.
Selanjutnya, Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., mengatakan akan menyampaikan larangan rokok elektrik ke jajarannya di Polda Sumut secara tegas dan menyeluruh.
Ia menyebut, akan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) untuk menjalankan langsung arahan Kapolri tersebut di seluruh jajaran Polda Sumut.
Selain itu, dalam apel juga akan disampaikan, sehingga seluruh anggota baik Polri, dan ASN Polri mengikuti edaran larangan penggunaan Vape tersebut.
Menurutnya, Polri akan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan penggunaan rokok elektrik dan penegakan larangan Vape di tengah masyarakat Sumatera Utara.
“Tentu. Kita akan tegak lurus melaksanakan perintah. Dalam apel pagi akan saya sampaikan dengan Provost. Nanti teman-teman Provost, dan jajaran akan melaksanakan ketertiban tersebut. Kita Polri sebagai lini terdepan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Sonny Irawan, Senin (02/11/2026).
Kapolda Sumut menyampaikan larangan penggunaan Vape merupakan terobosan baru dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba cair di wilayah Sumatera Utara saat ini.
Sebab, narkoba saat ini berubah bentuk dari sebelumnya berbentuk padat, menjadi cair, yang ditambah aroma buah-buahan, dan sebagainya sehingga sulit dikenali masyarakat.
Kemudian, narkoba cair juga sulit terdeteksi jika hanya mengandalkan aroma, dan asap. Sehingga apa surat edaran Kapolri mengenai Vape dirasa cukup tepat dan relevan.
Apalagi, saat ini peredaran liquid mengandung narkotika begitu masif, meski terus diberantas oleh aparat kepolisian di seluruh wilayah Sumatera Utara.
“Kejahatan ini bayang-bayang peradaban karena kalau dulu kita melihat narkoba dalam bentuk padat, sekarang dalam bentuk cair. Salah satunya menggunakan Vape, dimasukkan cairan sehingga tanpa diketahui petugas, tanpa diketahui masyarakat itu narkoba,” ujarnya.(*)












