Kuasa hukum Ketua Ad Interim koperasi, Melva Tambunan
Taput, Instrumentasi.com — Permasalahan hutang Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani akhirnya menemukan titik terang. Total kewajiban koperasi kepada para supplier ditetapkan sebesar Rp2.902.196.561 dan dinyatakan final per 18 April 2026, berdasarkan hasil audit menyeluruh oleh konsultan Improvement QYSA.
Kuasa hukum Ketua Ad Interim koperasi, Melva Tambunan, mengatakan jumlah tersebut telah disepakati bersama oleh 40 supplier yang menjadi mitra koperasi selama masa kepemimpinan ketua sebelumnya, Erni Mesalina Hutauruk.
“Total hutang koperasi kepada supplier pada masa kepemimpinan ketua lama yang sudah final dan kami kunci berada di angka Rp2.902.196.561. Jumlah ini telah disepakati oleh 40 supplier,” ujar Melva kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, angka tersebut merupakan hasil audit yang dilakukan secara rinci dan berbasis data riil di lapangan, bukan sekadar perkiraan. Proses audit berlangsung sejak 27 Maret hingga 18 April 2026 dengan melibatkan para supplier melalui undangan resmi maupun komunikasi daring.
Menurutnya, proses audit sempat terkendala karena keterbatasan akses data dari pengurus sebelumnya. Kondisi ini berdampak pada lambannya proses pembayaran yang sempat menjadi sorotan publik.
“Konsultan mengalami kesulitan mengakses data dari ketua koperasi lama. Itu yang membuat proses pembayaran terkesan lamban,” jelasnya.
Melva menegaskan, setelah audit rampung, Ketua Dewan Pengawas Koperasi, Erikson Sianipar, segera mengambil langkah percepatan penyelesaian kewajiban. Hal itu dibahas dalam pertemuan resmi di BGN pada 20 April 2026 yang dihadiri para pihak terkait dan dilengkapi notulen rapat.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh hutang telah disepakati dan pembayaran mulai direalisasikan sejak 20 April 2026. Ia juga memastikan tidak ada penambahan hutang baru setelah tanggal tersebut karena seluruh kewajiban telah dikunci.
“Pembayaran dilakukan berdasarkan bukti sah seperti bon faktur dan surat pemesanan, bukan klaim sepihak,” tegasnya.
Disepakati, seluruh tunggakan akan dilunasi paling lambat 20 Mei 2026. Melva berharap penyelesaian ini dapat mengakhiri polemik dan memulihkan kepercayaan supplier terhadap koperasi.
Sementara itu, Konsultan Improvement QYSA, Rio B. Simbolon, mengungkapkan sejumlah temuan selama proses audit. Ia menyebut sistem transaksi pada kepengurusan sebelumnya tidak berjalan sesuai prinsip bisnis koperasi yang sehat.
“Transaksi tidak berjalan sebagaimana mestinya dan kami kesulitan memperoleh data karena pengurus sebelumnya tidak terbuka terhadap audit,” ungkap Rio.
Selain itu, ditemukan praktik pembayaran kepada supplier yang dilakukan secara cicilan hingga melewati jatuh tempo berbulan-bulan, yang memicu banyak keluhan.
“Ada pembayaran yang dicicil hingga tiga kali dan pelunasannya melewati beberapa bulan. Ini menjadi sumber utama komplain,” katanya.
Berdasarkan hasil tersebut, pihak konsultan merekomendasikan agar seluruh kewajiban segera diselesaikan demi menjaga keberlangsungan koperasi dan hubungan dengan mitra.
“Total tunggakan yang wajib dibayarkan adalah Rp2.902.196.561 kepada 40 supplier. Itu angka final,” tegas Rio.
Dengan ditetapkannya nilai hutang dan dimulainya proses pembayaran, diharapkan konflik internal koperasi segera berakhir serta tidak lagi menimbulkan keresahan di kalangan supplier maupun anggota koperasi.(Bangkit Nababan, SH)












