Kakanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno
Medan, instrumentasi.com — Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara (Kakanwil Ditjenpas Sumut), Yudi Suseno, hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait kematian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Amri Siregar di Lapas Pangururan.
Sikap bungkam tersebut terlihat dari tidak adanya jawaban atas permohonan wawancara resmi yang telah dilayangkan media melalui surat nomor 001/SRT-MEDIA/SP/I/2026 dan 002/SRT-MEDIA/SP/I/2026.
Josharius kepada instrumentasi.com, Kamis (23/4/2026) mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan media berkaitan dengan sejumlah dugaan serius di balik kematian korban. Di antaranya indikasi konspirasi pembunuhan berencana, dugaan sterilisasi blok hunian, hingga tidak berfungsinya alat komunikasi di dalam lapas saat peristiwa terjadi.
“Seorang pejabat publik tidak boleh menghindar dari konfirmasi. Ini menyangkut nyawa manusia dan dugaan pelanggaran serius di dalam lembaga pemasyarakatan,” ujar Josharius.
Menurutnya, tidak diresponsnya permohonan wawancara tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap kewajiban keterbukaan informasi publik sekaligus berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
Secara hukum, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari dan memperoleh informasi, serta mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Ketentuan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menekankan asas keterbukaan dan pelayanan yang transparan.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil turut mengatur kewajiban aparatur negara untuk memberikan pelayanan publik secara optimal dan tidak menghambat pelayanan.
Ditambahkannya, dengan mengabaikan permohonan informasi publik, Yudi Suseno berpotensi dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU KIP, serta Pasal 18 ayat (1) UU Pers, termasuk sanksi administratif hingga pidana terkait maladministrasi.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran, apalagi yang menyangkut institusi negara,” tegasnya. (Tim)










