Taput, Instrumentasi.com –- Masyarakat Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), semakin gencar menolak keberadaan tempat hiburan malam (THM) yang diduga berkedok lapo tuak di wilayah mereka, Minggu (17/5/2026).
Forum masyarakat dan organisasi perempuan, tokoh adat, hingga sejumlah kepala desa menyampaikan aspirasi penutupan secara kolektif. Mereka menilai aktivitas THM di Desa Sibingke, Aek Laccinok, dan Desa Onan Tukka sudah menyimpang dari fungsi lapo tuak yang masyarakat pahami selama ini.
Selanjutnya, warga menyampaikan bahwa persoalan ini berkembang dari keluhan sporadis menjadi isu sosial yang mengganggu ketertiban lingkungan, kenyamanan warga, serta menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak jangka panjang bagi generasi muda.
“Jika sebuah tempat usaha lebih banyak menimbulkan keresahan dibandingkan manfaat sosial, maka pemerintah harus mengevaluasinya secara serius. Jangan biarkan label lapo tuak menjadi tameng untuk aktivitas lain,” tegas salah satu perwakilan forum masyarakat.
Selain itu, warga mengeluhkan aktivitas hingga larut malam, kebisingan, serta lalu-lalang pengunjung pada jam tertentu yang mengganggu ketenangan lingkungan.
Organisasi perempuan di Pangaribuan juga menyuarakan keprihatinan. Mereka menilai kondisi sosial lingkungan sangat memengaruhi tumbuh kembang anak dan ketahanan keluarga.
“Kami tidak ingin anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang menimbulkan keresahan berkepanjangan. Lingkungan yang sehat menjadi tanggung jawab bersama,” ujar salah seorang perwakilan organisasi perempuan.
Sementara itu, tokoh adat mengingatkan bahwa masyarakat Batak menjunjung tinggi nilai saling menghormati, menjaga martabat, dan menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kehidupan sosial.
Sejumlah kepala desa di sekitar lokasi juga menyetujui keluhan masyarakat. Mereka menilai pemerintah perlu segera menindaklanjuti keresahan tersebut agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat terkait meninjau legalitas serta aktivitas operasional tempat-tempat yang menjadi sorotan.
Bagi warga, persoalan ini tidak hanya menyangkut keberadaan usaha, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk hidup tenang di lingkungannya sendiri. (Sofian Candra Lase)












