Ditreskrimsus Polda Sumut Luncurkan Inovasi KUAT WASSIDIK

Jumat, 23 Oktober 2026, Medan – Kabagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Paulus Hotman Sinaga luncurkan inovasi KUAT WASSIDIK untuk perkuat pengawasan penyidikan yang transparan dan akuntabel.
Kabagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Paulus Hotman Sinaga luncurkan inovasi KUAT WASSIDIK untuk perkuat pengawasan penyidikan yang transparan dan akuntabel, Jumat 23 Oktober 2026 (Foto: Isron/Instrumentasi.com)

MEDAN, Instrumentasi.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menghadirkan inovasi KUAT WASSIDIK untuk memperkuat tata kelola pengawasan penyidikan yang transparan, responsif, dan akuntabel.

Inovasi tersebut merupakan akronim dari Penguatan Pengawasan Penyidikan melalui Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Berbasis Kolaborasi yang digagas secara inovatif.

Inovasi tersebut diinisiasi oleh Kabagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Paulus Hotman Sinaga sebagai proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXVI Tahun 2026.

Pelatihan tersebut berlangsung di Pusdikmin Lemdiklat Polri dan menjadi wadah pengembangan inovasi pelayanan publik berbasis kolaborasi dan pemecahan masalah.

AKBP Paulus Hotman Sinaga menjelaskan KUAT WASSIDIK dirancang untuk menjawab berbagai tantangan dalam pengawasan penyidikan di lingkungan Ditreskrimsus Polda Sumut.

Tantangan tersebut meliputi penguatan integrasi antarfungsi, percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat, serta peningkatan keterbukaan informasi bagi masyarakat pencari keadilan.

“KUAT WASSIDIK kami rancang dengan pendekatan Collaborative Governance dan Design Thinking. Fokus utamanya adalah mewujudkan pengelolaan pengaduan masyarakat yang transparan, responsif, dan akuntabel,” ujar AKBP Paulus di Medan, Jumat (23/10/2026).

Ia menjelaskan inovasi tersebut bertumpu pada empat pilar utama untuk memperkuat pengawasan penyidikan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Pilar pertama adalah penguatan regulasi melalui perjanjian kerja sama dan standar operasional prosedur Pengawasan Terpadu yang terintegrasi antarfungsi.

Pilar kedua adalah penerapan Fast Response Protocol berbasis Service Level Agreement untuk mempercepat respons terhadap pengaduan masyarakat yang masuk.

Pilar ketiga adalah transparansi perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan secara berkala kepada pelapor dan pihak terkait.

Pilar keempat adalah pembenahan sarana pendukung pengawasan yang meliputi penyediaan Ruang Konsultasi Dumas, pemasangan CCTV Pengawasan, dan penguatan pengawasan melekat.

Melalui KUAT WASSIDIK, pengelolaan pengaduan masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih terintegrasi dan responsif dalam menjawab kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

Selain itu, inovasi tersebut juga diharapkan memperkuat transparansi proses penyidikan serta meningkatkan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat secara nyata dan berkelanjutan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *