Bobby Walkout di Paripurna, DPRD Sumut Nilai Arogan

Ricky Anthony meminta Gubernur Sumut Bobby Nasution
Ricky Anthony meminta Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk hentikan sikap arogansi dengan meninggalkan rapat saat sidang (Foto: ill/instrumentasi.com) 

Medan, Instrumentasi.com -– Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meninggalkan ruang rapat atau walkout dari Rapat Paripurna DPRD Sumut pada Selasa, 21 Juli 2026. Tindakan itu langsung menyita perhatian publik.

Lebih lanjut, berbagai elemen masyarakat menilai sikap Bobby tersebut emosional, arogan, tidak beretika, dan mencederai marwah lembaga. Karena itu, mereka melayangkan kritik keras kepada gubernur.

Menanggapi hal itu, Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony angkat bicara. Politisi Partai NasDem yang akrab disapa RA ini menyayangkan tindakan gubernur.

“Bagi NasDem tidak ada kata lain yang bisa menggambarkan hal ini selain ‘arogan’. NasDem meminta sikap seperti ini dihentikan. Ini merupakan sikap NasDem. Jika fraksi lain memilih diam atau pandangan lain, tentu kami hormati,” tegas RA di Medan, Senin (27/7/2026).

Sementara itu, berbagai elemen masyarakat menyayangkan Bobby walkout tanpa pamit. Padahal saat itu DPRD Sumut masih menggelar sidang paripurna.

Baca : https://instrumentasi.com/lokasi-huntap-korban-longsor-dolok-pinapan-mangkrak-pemkab-humbahas-dituding-abai/

Pada saat kejadian, pimpinan sidang menjalankan mekanisme paripurna sesuai tata tertib. Saat itu sidang memasuki sesi terakhir, yaitu penandatanganan keputusan bersama. Namun, salah satu anggota dewan mempertanyakan kuorum sesaat sebelum Ketua DPRD Sumut mengambil keputusan.

Seharusnya, pimpinan sidang memberi kesempatan semua pihak berbicara. Selain itu, pimpinan dewan juga menjawab pertanyaan anggota tersebut. Akan tetapi, Bobby memilih keluar ruangan. Tidak hanya itu, ia memerintahkan seluruh OPD mengikuti dirinya keluar.

Padahal, anggota menyampaikan interupsi itu kepada pimpinan dewan. Bahkan tidak ada satu pernyataan pun yang menyinggung gubernur. Dengan demikian, gubernur tidak memiliki alasan meninggalkan ruangan.

Akibat walkout tersebut, pimpinan sidang menghentikan paripurna. Sebab, peraturan mewajibkan gubernur hadir untuk menandatangani keputusan bersama pada akhir sidang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *