Daerah  

Bambang Sah Nahkodai DPD FTI 1973 Sumut 2026-2031

Ketua DPD FTI 1973 Sumut Bambang, S.H., M.H., menerima pataka organisasi saat pengukuhan di Terminal Selesai Langkat Sabtu. FOTO: Dok. FTI 1973.
Ketua DPD FTI 1973 Sumut Bambang, S.H., M.H., menerima pataka organisasi saat pengukuhan di Terminal Selesai Langkat Sabtu 19 September 2026 (Foto: Isron/instrumentasi.com)

Langkat, Instrumentasi.com — DPD Federasi Transportasi Indonesia 1973 Sumatera Utara resmi memiliki kepemimpinan baru. Bambang, S.H., M.H., sah menakhodai DPD FTI 1973 Sumut masa bakti 2026–2031 dengan didampingi Sekretaris Jenderal Andra Riyas Sembiring.

Kepastian tersebut tertuang dalam SK Nomor 016/Organisasi/DPP/FTI 1973/VI/2026 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Pimpinan Daerah dan SK Nomor 01/Organisasi/DPP/FTI 1973/8/2026 tentang Pengesahan Personalia DPD FTI 1973 Sumut.

Selanjutnya, prosesi pengukuhan berlangsung di Terminal Kecamatan Selesai, Langkat, pada Sabtu (19/9/2026). Agenda tersebut menjadi momentum penting konsolidasi organisasi http://FTI-K.SPSI 1973 di Sumut sekaligus mempertegas komitmen perluasan jaringan transportasi.

Acara tersebut dihadiri jajaran pengurus pusat dan daerah. Ketua Umum http://K.SPSI 1973 Drs. H. Serta Ginting diwakili Sekretaris Umum Herman, S.E. Turut hadir Ketua Umum FTI 1973 Muliono, Ketua DPD FKPPI Sumut H. Buyung, serta Ketua DPC se-Sumut.

Selain itu, hadir unsur PUK FTI 1973 se-Langkat, jajaran FKPPI, PKN, Badan Bela Negara, Pemuda Pancasila, serta unsur Forkopimcam Selesai, Kapolsek Selesai, dan Danramil 02/Selesai.

Dalam arahannya, Sekretaris Umum K.SPSI 1973 Herman, S.E., menegaskan prinsip dasar yang harus pengurus pegang teguh. FTI-K.SPSI 1973 mengusung slogan Cerdas, Amanah, dan Profesional.

Menurutnya, slogan cerdas berarti setiap kegiatan harus sesuai aturan. Kemudian, amanah berarti ketua DPD dan DPC harus bertanggung jawab kepada anggota dan tidak menjadikan anggota sebagai sapi perah.

Oleh karena itu, jika anggota menghadapi masalah, ketua DPD dan DPC wajib membantu menyelesaikan persoalan tersebut secara tuntas dan bertanggung jawab.

Sementara itu, slogan profesional berarti setiap DPD dan DPC harus menjalankan seluruh kegiatan secara profesional, terukur, dan sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.

Lebih lanjut, Herman menambahkan bahwa DPP K.SPSI 1973 menyiapkan langkah strategis untuk mengawal hak-hak pekerja di tingkat nasional melalui konsolidasi dengan DPR RI terkait pembahasan UU Ketenagakerjaan.

“Di DPP K.SPSI 1973 mempunyai program besar, akan melakukan konsolidasi kepada DPR RI terkait pembahasan UU Tenaga Kerja. Menurutnya, pemerintah belum berpihak kepada buruh atau pekerja,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Umum FTI 1973 Muliono menegaskan legalitas dan kesatuan sikap organisasi di seluruh tingkatan. Ia memastikan FTI 1973 tidak mengalami dualisme kepengurusan dan sah secara hukum.

Akhirnya, rangkaian acara ditutup dengan pengambilan sumpah jabatan dan penyerahan pataka FTI 1973 kepada Bambang. Penyerahan bendera tersebut menjadi simbol mandat untuk mengembangkan panji FTI 1973 di seluruh Sumatera Utara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *