
Ketua Perkumpulan Aktivis Muda Pemerhati Kebijakan Publik Sumatera Utara, Muhammad Rafli. (Ist)
Medan, Instumentasi.com– Dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pengesahan nazir wakaf Masjid Agung Medan di Jalan Diponegoro, Kota Medan, menjadi sorotan. Perbedaan dua versi dokumen pengesahan nazir wakaf tahun 2015 mendorong aktivis pemerhati kebijakan publik mendesak Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan dan mengevaluasi keabsahan dokumen tersebut.
Ketua Perkumpulan Aktivis Muda Pemerhati Kebijakan Publik Sumatera Utara, Muhammad Rafli, meminta agar surat keputusan (SK) nazir wakaf yang diduga bermasalah dibatalkan apabila terbukti diterbitkan tanpa memenuhi prosedur yang berlaku.
Rafli mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Polonia, terdapat dua versi dokumen pengesahan nazir wakaf atau W.5 tahun 2015. Kedua dokumen tersebut masing-masing mencantumkan susunan nazir yang terdiri atas tiga orang dan lima orang.
Menurut Rafli, dokumen dengan susunan lima orang disebut sebagai versi yang sah. Informasi tersebut, kata dia, telah dikonfirmasi kepada Abdul Muis, Kepala KUA Medan Polonia pada 2015.
Sementara itu, dokumen versi tiga orang mencantumkan H.T. Dzulmi Eldin sebagai ketua, Abdul Hakim Siagian sebagai sekretaris, dan Yuslin Siregar sebagai bendahara.
Perbedaan kedua dokumen tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penghapusan dua nama dari susunan nazir sebelumnya. Dua nama yang disebut dicoret adalah Dr. Hasan Matsum dan Dr. H. Asren Nasution.
Rafli menilai, perubahan susunan nazir tersebut perlu diperiksa karena diduga tidak disertai surat pengunduran diri maupun dokumen pendukung yang menjelaskan dasar perubahan. Ia juga mempersoalkan dugaan tidak dilibatkannya pewakif Edy Rahmayadi dan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Masjid Agung Medan dalam proses tersebut.
“Ini bukan sekadar salah ketik administrasi. Ini dugaan persoalan serius. Kalau benar ada dua versi W.5 tahun 2015, sementara versi lima orang dikonfirmasi sebagai dokumen yang sah oleh Kepala KUA Medan Polonia saat itu, harus dijelaskan bagaimana versi tiga orang bisa muncul tanpa surat pengunduran diri dan tanpa melibatkan pewakif,” ujar Rafli, Rabu (21/10/2026).
Ia menegaskan, pengelolaan wakaf harus mengutamakan amanah pewakif dan kepentingan umat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Masjid Agung ini milik umat, bukan milik keluarga atau kelompok tertentu. Karena itu, setiap perubahan susunan nazir harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas,” katanya.
Rafli menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari permohonan pergantian nazir setelah salah seorang nazir, yakni Abdul Hakim Siagian, meninggal dunia.
Namun, menurut dia, proses pergantian tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai perubahan susunan nazir dari lima orang menjadi tiga orang.
Ia mempertanyakan mekanisme yang digunakan untuk menghapus dua nama dari susunan sebelumnya, termasuk apakah terdapat berita acara, dokumen pendukung, dan persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagaimana mungkin dua nama yang sebelumnya tercantum dalam susunan nazir bisa hilang tanpa penjelasan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan? BWI Sumut dan pewakif perlu memastikan persoalan ini diperiksa secara terbuka,” ujarnya.
Rafli meminta BWI Sumatera Utara menelusuri riwayat penerbitan kedua dokumen tersebut, memeriksa dasar perubahan susunan nazir, serta memastikan keabsahan SK yang saat ini menjadi persoalan.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan agar pengelolaan wakaf Masjid Agung Medan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun keresahan di tengah jamaah.
Rafli juga menyoroti ketentuan perundang-undangan yang menurutnya perlu menjadi dasar pemeriksaan atas dugaan penyimpangan administrasi tersebut.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, khususnya ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab nazir dalam mengelola harta benda wakaf sesuai peruntukannya.
Selain itu, ia meminta agar proses pergantian nazir ditelaah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta ketentuan terkait tata cara pergantian nazir yang berlaku.
Menurut Rafli, pemeriksaan perlu memastikan apakah perubahan susunan nazir telah memenuhi persyaratan administrasi dan memperoleh pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Ia juga menyinggung kemungkinan penerapan ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat apabila pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum menemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.
“Jika memang ditemukan pemalsuan dokumen, persoalan ini harus diproses sesuai hukum. Kami meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara, BWI Sumut, dan Polda Sumut memeriksa persoalan ini secara objektif serta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Rafli menambahkan, dugaan pelanggaran tersebut tidak boleh langsung dianggap terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen asli, riwayat penerbitan SK, dan keterangan seluruh pihak terkait.
Ia berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan agar status hukum nazir wakaf Masjid Agung Medan menjadi jelas dan pengelolaan rumah ibadah tersebut tetap berorientasi pada kepentingan umat. (Roy)












