PARLILITAN, Instrumentasi.com –- Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) akhirnya meluruskan berita viral dugaan penculikan anak di Sitapung Desa Sionom Hudon Kecamatan Parlilitan, Rabu (30/9/2026)
Peristiwa tersebut diketahui ternyata melibatkan ayah kandung anak yang datang dari Sibolga bersama 3 kerabat untuk menjemput anaknya secara paksa.
Kejadian bermula saat empat orang tak dikenal datang ke Desa Sion Julu untuk mengambil seorang anak. Kemudian, warga mengetahui bahwa salah satu dari empat orang tersebut adalah ayah kandung anak bermarga Silitonga yang datang dari Sibolga.
Selanjutnya, informasi menyebutkan rumah tangga ayah dan ibu anak tersebut sudah pisah ranjang. Sementara itu, anak tersebut selama ini diasuh oleh opungnya di Pardomuan.
Tetangga yang melihat anak dibawa kemudian memberitahu ibunya. Setelah itu, ibu anak segera menghubungi famili untuk melakukan pengejaran terhadap mobil yang membawa anak tersebut.
Pengejaran berlangsung dari Desa Sion Julu hingga Dusun Sitapung, Desa Sion Runggu. Akhirnya, warga berhasil menghentikan mobil dan mengepung keempat orang tersebut di Sitapung.
Massa yang mendengar kabar penculikan anak semakin banyak berkumpul. Kemudian, massa yang geram langsung mengeroyok, menganiaya, dan memecahkan kaca mobil yang digunakan keempat orang tersebut.
Di sisi lain, massa hanya mendengar berita sepintas tentang penculikan anak. Akibatnya, warga meluapkan amarah tanpa mencari kebenaran, karena menyimpan rasa jengkel terhadap isu penculikan anak yang pernah terjadi sebelumnya.
Kini, nasi sudah menjadi bubur dan mara bahaya tidak ada yang tahu. Namun demikian, penyelesaian masalah harus tetap berdasarkan aturan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Sebesar apa pun tindak pidana yang seseorang lakukan, KUHP telah mengatur jerat hukumannya. Oleh karena itu, proses hukum harus menjadi jalan penyelesaian, bukan kekerasan.
Kemudian, terkait tindakan ayah yang mengambil anak secara paksa tanpa izin pengasuh, seharusnya warga menyerahkan persoalan tersebut kepada natua-tua ni huta atau raja parhata adat maupun pihak berwajib.
Warga tidak boleh main hakim sendiri dengan menganiaya dan mengeroyok, sebab Indonesia adalah negara hukum. Sebab Tindakan main hakim sendiri merupakan pidana dan tidak dibenarkan undang-undang, sehingga masyarakat harus taat hukum. (N)












