Koalisi 12 Serikat Buruh Sumut Deklarasi Dukung RUU Ketenagakerjaan Baru.
Medan, instumentasi.com– Sebanyak 12 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) serikat pekerja dan serikat buruh di Sumatera Utara membentuk Koalisi Buruh Sumut dan menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Deklarasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bandar KUPi, Jalan Letda Sujono, Medan, Rabu (5/8/2026).
Pembentukan koalisi ini merupakan tindak lanjut atas penyerahan draf RUU Ketenagakerjaan baru oleh perwakilan koalisi buruh nasional kepada Panitia Kerja (Panja) DPR RI pada 3 Agustus 2026.
Ketua DPD KSPSI MJH Sumatera Utara, CP Nainggolan, mengatakan koalisi dibentuk sebagai wadah perjuangan bersama untuk mengawal lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada pekerja dan buruh.
“Kami atas nama serikat pekerja dan serikat buruh di Sumatera Utara mendukung sepenuhnya langkah yang telah dilakukan rekan-rekan di tingkat nasional. Kami berharap DPR RI mengakomodasi seluruh pokok-pokok pikiran yang telah disusun dalam draf RUU tersebut,” ujar CP Nainggolan.
Menurutnya, undang-undang ketenagakerjaan yang baru harus mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, dunia usaha, hingga serikat pekerja dan serikat buruh, sehingga mampu menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak.
Ia juga mendesak DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan tersebut menjadi undang-undang.
Senada dengan itu, Koordinator Wilayah GSBI Sumatera Utara, Ahmadsyah Eben, menyebut pembentukan koalisi nasional menjadi tonggak sejarah baru dalam perjuangan kaum buruh di Indonesia.
Menurutnya, sebanyak 18 konfederasi dan 157 federasi buruh di tingkat nasional telah bersatu membentuk koalisi untuk mengawal proses pembahasan hingga pengesahan RUU Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Ketua DPD KSPSI AGN Sumatera Utara, T.M. Yusuf, mengatakan draf RUU yang diusulkan merupakan regulasi baru yang tidak sekadar mengadopsi ketentuan dari undang-undang sebelumnya.
“RUU ini menghadirkan konsep baru dengan substansi yang lebih menjamin perlindungan dan kepastian hak-hak pekerja. Kami di Sumatera Utara siap mengawal proses pembahasannya hingga menjadi undang-undang,” katanya.
Dukungan serupa disampaikan Ketua DPD SPSI 1973 Sumatera Utara, Dr. (C) Pengadilan Sembiring, SH, MH, yang menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah perjuangan koalisi buruh nasional untuk mewujudkan undang-undang yang berpihak kepada pekerja dan serikat buruh.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumatera Utara, Ir. Anggiat Pasaribu, juga menegaskan komitmen organisasinya untuk bersama-sama mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan hingga disahkan.
Adapun 12 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Buruh Sumatera Utara terdiri atas DPD KSPSI MJH Sumut, DPD GSBI Sumut, DPD SPSI 1973 Sumut, DPD SPN Sumut, DPD KSPSI AGN Sumut, Korwil SBSI Sumut, PD FSPPP Sumut, Federasi UKATAN KSBSI Sumut, Federasi Gartek KSBSI Sumut, PD FSPTI Sumut, PD FSPNIBAH Sumut, dan PD SPPPU Sumut.
Koalisi Buruh Sumatera Utara menegaskan akan terus mengawal proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR RI hingga ditetapkan menjadi undang-undang yang memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan keadilan bagi seluruh pekerja dan buruh di Indonesia. (Roy)












