Bupati Pangkas Tunjangan BPD, Desa Humbahas Protes

Bupati Pangkas Tunjangan BPD, Desa Humbahas Protes
BPD Benteng Demokrasi dan Parlemen Desa (Foto: Ist/instrumentasi.com)

Humbahas, Instrumentasi.com —Bupati Humbang Hasundutan Oloan Paniaran Nababan memangkas tunjangan Badan Permusyawaratan Desa. Bupati menuangkan kebijakan itu dalam Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2025. Perbup tersebut langsung memicu protes BPD di 153 desa.

Dalam Perbup itu, Bupati memotong tunjangan BPD dari Rp600.000 menjadi Rp500.000 per bulan. Bupati meneken perbup pada akhir Desember 2025. Bupati berdalih kebijakan itu untuk efisiensi dan penyesuaian APBD 2026.

Akan tetapi, BPD merasakan pemotongan Rp100.000 itu berat. Sebab, beban kerja BPD tidak berkurang. Justru, BPD memikul tanggung jawab lebih besar dalam mengawasi APBDes dan menyerap aspirasi warga.

Menanggapi hal itu, Ketua BPD Humbahas J. Simamora menilai kebijakan tersebut tidak berpihak dan sangat merugikan lembaga desa.

“Jangan karena alasan efisiensi, pemerintah mengorbankan lembaga desa. Rp100.000 itu menutup ongkos rapat dan bensin keliling dusun,” tegas Simamora saat audiensi di Doloksanggul, Selasa (7/7/2026).

Lebih lanjut, BPD di Kecamatan Pakkat dan Tarabintang sudah merasakan dampak pemangkasan itu. Sejumlah anggota BPD mengurangi frekuensi rapat. Selain itu, mereka menanggung sendiri biaya transportasi antar-dusun.

Sementara itu, Sekda Humbahas Chiristison R. Marbun, http://M.Pd. membenarkan pemangkasan tersebut. Ia mengatakan pemerintah mengalihkan anggaran ke program prioritas seperti membangun jalan desa, menyediakan air bersih, dan menangani stunting.

“Perbup 44/2025 tidak melemahkan. Pemerintah melakukan penataan ulang agar semua sektor mendapat porsi,” jelas Chiristison, Kamis (9/7/2026).

Di sisi lain, DPRD menolak alasan tersebut. Anggota Komisi I DPRD Humbahas Roganda Tinambunan menilai pemotongan tunjangan melemahkan fungsi kontrol di desa.

“Kalau BPD loyo karena minim insentif, siapa mengawasi dana desa? Jangan sampai efisiensi hari ini menjadi bumerang korupsi besok,” kritik Roganda.

Tidak hanya itu, sejumlah kepala desa juga diliputi keresahan. Mereka khawatir produktivitas BPD menurun sehingga pembahasan APBDes 2026 molor. Bahkan, beberapa desa menunda musyawarah desa karena kuorum BPD tidak terpenuhi.

Sebagai bentuk protes, Forum BPD se-Humbahas mendesak Bupati mengevaluasi Perbup Nomor 44 Tahun 2025. Apabila Bupati tidak memenuhi tuntutan itu, BPD mengancam menggelar aksi damai ke Kantor Bupati dan mogok menghadiri rapat desa.

Dengan demikian, publik Humbahas menanti keputusan Bupati. Apakah pemerintah mengutamakan efisiensi anggaran, atau memperkuat BPD sebagai benteng demokrasi di tingkat desa. (JaS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *