Diduga Tipu DP Motor Rp1 Juta, Donni Sihotang Dilaporkan ke Polisi

Salah seorang warga Desa Aek Nauli, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Saor Tua Sinurat, mengaku menjadi korban dugaan penipuan jual beli.
Donni Sihotang

Samosir, Instrumentasi.com -– Salah seorang warga Desa Aek Nauli, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Saor Tua Sinurat, mengaku menjadi korban dugaan penipuan jual beli sepeda motor

Dikatakan, Ia telah menyerahkan uang muka atau DP sebesar Rp1 juta untuk pembelian satu unit sepeda motor kepada Donni Sihotang, warga Desa Parhorasan, Kecamatan Pangururan.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, Donni Sihotang tidak menyerahkan sepeda motor tersebut. Selain itu, ia juga belum mengembalikan uang yang telah dibayarkan.

Saor Tua Sinurat menjelaskan, ia menyerahkan uang panjar pada 15 Juni 2026 di Dusun II, Desa Aek Nauli. Saat itu istrinya menyerahkan uang atas permintaan Donni Sihotang sebagai tanda jadi pembelian sepeda motor.

Lebih lanjut, korban menyebutkan Anto Sinurat dan Sabar Mulia Sinurat menyaksikan penyerahan uang tersebut. Pada kesempatan itu, Donni Sihotang berjanji akan menyerahkan sepeda motor paling lambat pada 21 Juni 2026.

Tidak hanya itu, percakapan melalui aplikasi WhatsApp juga merekam janji penyerahan kendaraan. Dalam komunikasi tersebut, korban beberapa kali meminta foto sepeda motor serta menanyakan kepastian waktu penyerahan.

“Donni mengatakan sepeda motor masih dalam perjalanan dan meminta saya untuk bersabar menunggu,” ujar Saor Tua Sinurat kepada Instrumentasi.com, Kamis (9/7/2026).

Memasuki 21 Juni 2026, korban kembali menghubungi Donni Sihotang untuk memastikan realisasi janji tersebut. Akan tetapi, hingga waktu yang dijanjikan berlalu, Donni Sihotang tidak kunjung menyerahkan sepeda motor.

Karena itu, korban terus menagih dengan harapan kendaraan segera diterima. Dalam percakapan WhatsApp, ia bahkan mengingatkan bahwa uang panjar yang diberikan merupakan uang pinjaman sehingga harus dipertanggungjawabkan.

Karena tidak memperoleh kepastian, pada Rabu (8/7/2026), istri korban mendatangi rumah Donni Sihotang di Dusun Naga Timbul, Desa Parhorasan, Kecamatan Pangururan. Kedatangannya bertujuan meminta agar Donni Sihotang segera menyerahkan sepeda motor sesuai kesepakatan.

Namun, menurut pengakuan korban, sepeda motor yang dijanjikan tidak berada di lokasi. Oleh sebab itu, istri korban meminta agar Donni Sihotang mengembalikan uang panjar sebesar Rp1 juta.

Sayangnya, Donni Sihotang menolak mentah-mentah permintaan pengembalian uang tersebut. Bahkan, Saor Tua Sinurat mengaku Donni Sihotang sempat mengatakan, “Tak saya bayar itu, kenapa rupanya. Ke begu lah minta.”

Parahnya lagi, korban baru mengetahui bahwa sepeda motor yang dijanjikan di duga sama sekali bukan milik Donni Sihotang.

Merasa dirugikan, Saor Tua Sinurat menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Ia ingin pihak kepolisian memproses kasus ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai bukti, korban telah menyiapkan dua orang saksi yang menyaksikan penyerahan uang panjar serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi pembelian sepeda motor tersebut.

Sementara itu, redaksi Instrumentasi.com telah berupaya mengonfirmasi Donni Sihotang melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, Donni Sihotang belum memberikan tanggapan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *