Ops Antik Toba 2026: Polda Sumut Tangkap Pengedar Ganja 71 Gram di Medan

Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba menangkap S alias D alias WG (54) di Jalan Medan Area Selatan, Gang VIII, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Jumat (15/5/2026) malam. Petugas mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat ia hendak mengedarkan ganja. Selanjutnya, polisi menyita 24 bungkus ganja seberat 71,07 gram, satu kaleng permen FOX, dan uang Rp100 ribu hasil transaksi dari tangan pelaku.
Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba menangkap S alias D alias WG (54) di Jalan Medan Area Selatan, Gang VIII, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area. Polisi menyita 24 bungkus ganja seberat 71,07 gram, satu kaleng permen FOX, dan uang Rp100 ribu hasil transaksi dari tangan pelaku, Jumat 15 Mei 2026 (Foto: Jogi Sinaga/Instrumentasi.com)

Medan, Instrumentasi.com — Ditresnarkoba Polda Sumut membongkar peredaran ganja dalam Operasi Antik Toba 2026 pada Jumat (15/5/2026) malam.

Awalnya, Tim Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba menangkap S alias D alias WG (54) di Jalan Medan Area Selatan, Gang VIII, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area. Petugas mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat ia hendak mengedarkan narkotika.

Kemudian, polisi menyita 24 bungkus ganja seberat 71,07 gram, satu kaleng permen FOX, dan uang tunai Rp100.000 dari tangan pelaku. Pelaku memperoleh uang tersebut dari hasil transaksi narkotika.

Berdasarkan laporan masyarakat, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyatakan tim menyelidiki kasus ini secara sistematis. Tim menyamar untuk melakukan pembelian terselubung hingga transaksi berlangsung.

“Saat transaksi berlangsung, petugas langsung menangkap pelaku setelah pelaku mengemas barang bukti,” ujar Ferry pada Sabtu (16/5/2026).

Selanjutnya, tersangka mengaku memiliki ganja tersebut dan berencana mengedarkannya di Kota Medan. Ia juga menyebut memperoleh barang dari pria berinisial Borok di Jalan Bromo Medan.

Oleh karena itu, tim memburu pemasok dan mengerahkan tim khusus guna membongkar jaringan lintas wilayah serta memutus rantai distribusi.

Akhirnya, polisi membawa tersangka dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk memastikan hasil uji dan mengembangkan kasus.

“Kami berkomitmen memberantas narkotika hingga ke jaringan di atasnya. Tidak ada ruang bagi pelaku di Sumut,” tegas Ferry. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *