Bangunan SD Negeri 060873 Medan Timur.
Medan, Instrumentasi.com – Kepala SD Negeri 060873 Medan Timur, Agus Salim Pohan, diduga menutup akses informasi publik terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) tahun anggaran 2025–2026. Dugaan tersebut mencuat setelah permohonan dokumen yang diajukan tim liputan Instrumentasi.com tidak mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Permohonan informasi itu diajukan Joshrius selaku Koordinator Liputan Nasional Instrumentasi.com pada 9 Mei 2026. Dalam surat tersebut, pihaknya meminta salinan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), laporan arus kas Dana BOS dan BOPD, laporan keuangan koperasi sekolah, bukti badan hukum koperasi, berita acara pelaporan ke Dinas Koperasi, Surat Keputusan pengangkatan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah Kecamatan Medan Timur, hingga rincian sumber pembiayaan kegiatan.
Permintaan dokumen tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, serta Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan dana pendidikan secara transparan dan akuntabel.
Namun hingga kini, Agus Salim Pohan yang juga menjabat Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah Kecamatan Medan Timur belum menyerahkan dokumen yang diminta. Sikap tertutup tersebut memunculkan dugaan adanya upaya menutupi informasi terkait pengelolaan keuangan sekolah dan koperasi.
Selain itu, pihak Instrumentasi.com juga menyoroti dugaan praktik penjualan pakaian dinas dan olahraga di lingkungan sekolah melalui koperasi yang disebut berada di bawah pengawasan pihak sekolah. Praktik tersebut diduga bertentangan dengan semangat kebijakan Merdeka Belajar yang menekankan pendidikan bebas dari kepentingan komersial yang membebani orang tua siswa.
Dugaan itu semakin menguat karena pemerintah pusat saat ini telah menjalankan Program Makan Bergizi Gratis guna membantu meringankan beban masyarakat. Namun di sisi lain, sekolah diduga masih melakukan pungutan melalui penjualan pakaian yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidaktransparanan arus dana.
Berdasarkan fakta yang dihimpun, Agus Salim Pohan diduga menghambat akses informasi publik dan tidak menjalankan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan dana pendidikan serta koperasi sekolah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan keuangan negara apabila tidak dilakukan pengawasan secara menyeluruh.
Terkait bungkamnya kepsek tersebut, Koordinator Liputan Nasional Instrumentasi.com, Joshrius, mendesak Inspektorat Kota Medan, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan penyimpangan tersebut.
“Penolakan menyerahkan dokumen semakin menguatkan dugaan adanya hal yang sengaja disembunyikan,” tegas Joshrius.
Instrumentasi.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Agus Salim Pohan melalui pesan WhatsApp ke nomor 0813756xxxxx. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. (tim)












