Praktik Suap Sewa HP di Rutan Serang Mencuat, Kakanwil Ditjenpas Banten Didesak Diperiksa

Serang , instrumentasi.com — Praktik penyewaan telepon genggam (HP), suap atau yang lazim disebut pungutan liar, hingga pengaturan perkara hukum dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, mencuat ke publik.

Sejumlah pihak mendesak Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Banten untuk segera diperiksa atas dugaan pembiaran praktik yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik penyewaan HP kepada warga binaan diduga dilakukan secara masif.

Fasilitas tersebut disebut dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, mulai dari komunikasi dengan pihak luar hingga dugaan pengendalian jaringan narkoba dan pengaturan proses hukum, termasuk indikasi suap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, di dalam rutan juga diduga terjadi praktik pungutan dengan berbagai tarif. Sewa kamar disebut berkisar antara Rp70.000 per minggu hingga Rp5 juta per bulan. Sementara itu, tarif sewa HP mencapai Rp300.000 per 10 hari, dan biaya listrik kamar ditarik sekitar Rp250.000 per bulan.

Tak hanya itu, pengadaan kebutuhan dasar seperti sabun, perlengkapan mandi, hingga pembalut wanita disebut tidak transparan. Biaya pemeliharaan fasilitas seperti gedung, masjid, CCTV, alat deteksi, serta layanan kebersihan juga diduga dibebankan kepada warga binaan atau bermasalah dalam pengelolaan anggarannya.

Dalam setiap transaksi, disebutkan terdapat potongan wajib sebesar 10 persen yang diduga disetorkan ke rekening tertentu yang disediakan pihak rutan.

Seorang narasumber, Joshrius mengungkapkan bahwa penggunaan HP di dalam rutan juga dimanfaatkan untuk mengatur strategi hukum suatu perkara. Ia mencontohkan kasus seorang oknum kepala sekolah yang diduga melakukan pelecehan terhadap sembilan siswi, namun memperoleh tuntutan dan vonis yang relatif ringan setelah adanya dugaan pengaturan dari dalam rutan.

Menurutnya, pengaturan tersebut diduga dilakukan di area sekitar kamar mandi dekat kantor pelayanan tahanan. Ia juga menyebut adanya keterlibatan keluarga pelaku dalam penyediaan dana, termasuk melalui penjualan aset pribadi.

Lebih lanjut, Joshrius menduga adanya keterlibatan oknum dari institusi penegak hukum dalam praktik tersebut.

Dugaan penyerahan uang suap disebut terjadi di sel tahanan Pengadilan Negeri Serang sebelum sidang berlangsung.

Ia juga mengungkapkan bahwa laporan terkait dugaan praktik tersebut telah disampaikan pihak keluarganya sejak 2025 kepada Kanwil Ditjenpas Banten. Namun, respons yang diterima menyatakan bahwa kondisi tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas berbagai dugaan tersebut, sejumlah pihak menilai adanya indikasi pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta penyalahgunaan wewenang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di sisi lain, Joshrius mengklaim dirinya diproses hukum bukan karena tindak kejahatan, melainkan terkait aktivitas jurnalistiknya dalam mengungkap dugaan kasus lain yang melibatkan seorang tokoh berinisial HSG, terkait perampasan dua tangki kimia pada 2021.

Kasus tersebut juga dikaitkan dengan insiden meninggalnya seorang sopir tangki di wilayah Cilegon Timur pada 3 Mei 2021, yang hingga kini disebut belum terungkap secara tuntas.

Terkait operasional di dalam rutan, seorang petugas pelayanan berinisial Asep disebut-sebut berperan penting. Namun, saat dikonfirmasi, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan.

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Rutan Serang, Panji, saat dikonfirmasi pada Selasa (14/4/2026), mengaku tidak mengetahui adanya praktik penyewaan HP di dalam blok hunian.

“Soal sewa HP ke tahanan di blok hunian, itu bukan tugas saya, jadi saya tidak paham,” ujarnya.

Panji menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani Joshrius merupakan kewenangan pengadilan.

“Soal proses hukumnya, itu ranah pengadilan. Kami hanya mengirim berkas,” katanya.

Ia juga membantah adanya pungutan liar di dalam rutan. “Selama di sini, yang bersangkutan diperlakukan dengan baik. Tidak ada permintaan khusus,” tambahnya.

Meski demikian, desakan untuk mengusut tuntas dugaan praktik ilegal di Rutan Serang terus menguat. Joshrius melalui keterangannya meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap Kakanwil Ditjenpas Banten, penelusuran jaringan yang diduga terlibat, serta pengungkapan dugaan rekayasa dalam proses hukum yang dialaminya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum guna memastikan tidak adanya praktik penyimpangan dalam sistem pemasyarakatan. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *