Humbahas, Instrumentasi.com —Personel Sat Resnarkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menangkap HHT (21), warga Desa Tipang, Kecamatan Baktiraja, di Jalan Bakkara, Desa Sosorgonting, Kecamatan Dolok Sanggul, Sabtu (11/4/2026).
Sebelumnya, petugas menerima informasi masyarakat soal dugaan peredaran narkotika. Setelah itu, petugas langsung menyelidiki informasi tersebut.
Akibatnya, petugas mengamankan HHT di lokasi sekitar pukul 13.30 WIB.Kemudian, petugas menyita 1 bungkus sabu seberat 1,00 gram, 1 handphone OPPO Reno F 5G, 1 mancis, dan uang Rp23.000 dari tersangka.
Menanggapi hal ini, Kasat Resnarkoba IPTU Frins Sigiro menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti.
Sementara itu, polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lain. Di sisi lain, HHT mengaku memperoleh sabu dari seorang bermarga Pasaribu di Balige, Kabupaten Toba.
Selain itu, ia mengakui menggunakan sabu untuk konsumsi pribadi sejak Desember 2025. Saat ini, Polres Humbang Hasundutan menahan tersangka dan barang bukti di Mapolres untuk penyidikan.
Oleh karena itu, Polres mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. (*)












