Miliki Narkoba Jenis Sabu, Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku, Satu Orang Lagi Melarikan Diri

Taput, instrumentasi.com — Kerja sama petugas Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit dengan Reskrim Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 1.546,3 gram pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial MSN alias AWI (21), warga Dusun Mancang Selatan, Desa Bake, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Sementara satu pelaku lainnya, MA alias Win, masih dalam pengejaran.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, Rabu (8/4/2026), membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Ia menjelaskan, penggagalan bermula dari kecurigaan petugas Bandara Silangit terhadap seorang penumpang asal Aceh yang hendak berangkat ke Jakarta. Kecurigaan muncul karena sebelumnya pernah terjadi kasus serupa yang melibatkan penumpang dari daerah yang sama.

Petugas kemudian memanggil MSN melalui pengeras suara bandara untuk dimintai keterangan di ruang khusus. Saat itu, pelaku sudah berada di ruang tunggu keberangkatan.

Setelah tiba di ruang pemeriksaan, petugas Sat Narkoba Polres Taput langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat bruto 782,3 gram yang disembunyikan rapi di dalam tas, tepatnya di bawah lipatan pakaian.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya yang dibawa bersama rekannya, MA alias Win, dari Medan dengan tujuan Sulawesi Tenggara dan Lombok.

Keduanya diketahui tiba di Bandara Silangit dari Medan pada Senin dini hari sekitar pukul 04.00 WIB dan sempat menginap di Aldos Villa yang berada di sekitar bandara.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi penginapan dimaksud. Namun, MA alias Win tidak ditemukan di lokasi.

Meski demikian, petugas menemukan sebuah koper milik pelaku di dalam kamar. Setelah digeledah, ditemukan sabu seberat 764 gram yang disimpan rapi di dalam koper berwarna merah muda.

Diduga kuat, MA alias Win melarikan diri ke arah Medan. Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

Sementara itu, MSN alias AWI telah diamankan di Polres Tapanuli Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sabu tersebut dijemput dari Aceh Utara untuk dibawa ke Kendari dan Lombok melalui Bandara Silangit.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan serta asal dan tujuan peredaran narkotika tersebut, sebutnya. (Bangkit Nababan SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *