Aksi Damai AMAKSU: PT CSIL Dituding Langgar Hukum

Aksi Damai AMAKSU: PT CSIL Dituding Langgar Hukum
Aksi Damai AMAKSU di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. PT CSIL Dituding melanggar Hukum. Aksi akan digelar, Senin 9 Maret 2026 nanti. (Foto: Royzicky Sinaga/Instrumentasi.com)_

Medan, instrumentasi.com – Aliansi Mahasiswa Anti Ketidakadilan Sumatera Utara (AMAKSU) akan menggelar aksi damai didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (9/3/2026).

AMAKSU mendesak penegakan hukum terkait beroperasinya PT Citra Sawita Indah Lestari (CSIL) dikawasan hutan produksi seluas ±4.773,90 hektare di Kelompok Hutan Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Koordinator aksi AMAKSU, Qolbu Irsa, menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan izin pelepasan kawasan hutan untuk PT CSIL melalui putusan Nomor 128 K/TUN/2014.

Putusan MA ini menguatkan putusan Nomor 135/B/2013/PT.TUN.JKT yang memerintahkan Menteri Kehutanan untuk mencabut SK Nomor SK.573/Menhut-II/2009.

Selanjutnya, Qolbu Irsa menjelaskan bahwa perusahaan tidak dapat membuktikan kelengkapan persyaratan sebagaimana diatur dalam keputusan bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Oleh karena itu, AMAKSU menduga PT CSIL masih tetap melakukan aktivitas di atas lahan yang status pelepasannya telah dibatalkan.

“Aksi ini merupakan bentuk desakan kepada aparat penegak hukum, agar menyelidiki dugaan pelanggaran hukum kehutanan, lingkungan hidup. Potensi kerugian negara akibat beroperasinya PT. CSIL,” ujar Qolbu Irsa.

Ia menambahkan, “Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu”. Aparat penegak hukum harus melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dampak Lingkungan dan Ekonomi

Pembiaran terhadap dugaan pelanggaran ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan dan tata kelola kehutanan di Indonesia.

Selanjutnya, AMAKSU memaparkan sejumlah potensi kerugian yang di timbulkan apabila aktivitas perusahaan bila tetap berjalan.

Sementara, dari aspek ekologis, alih fungsi kawasan hutan produksi berpotensi menyebabkan hilangnya tutupan hutan, degradasi tanah.

Dan terganggunya fungsi hidrologis, peningkatan emisi karbon, serta hilangnya keanekaragaman hayati di Kelompok Hutan Nantalu.

Kerusakan lingkungan ini juga mengganggu fungsi hidrologis, meningkatkan emisi karbon, dan menghilangkan keanekaragaman hayati di Kelompok Hutan Nantalu.

Kerugian ekologis tersebut dapat dihitung sebagai biaya lingkungan (environmental cost) yang nilainya berpotensi mencapai ratusan miliar rupiah, tergantung tingkat kerusakan yang terjadi.

Lalu, dari aspek keuangan negara, AMAKSU menilai terdapat potensi hilangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kehutanan serta manfaat ekonomi sah dari pengelolaan kawasan hutan.

Penggunaan lahan tanpa dasar hukum yang sah, dinilai dapat di kategorikan sebagai keuntungan yang di peroleh secara melawan hukum.

Selain itu, AMAKSU juga menyoroti dampak terhadap tata kelola pemerintahan dan supremasi hukum.

Mereka menilai bahwa tidak dilaksanakannya putusan pengadilan dapat melemahkan wibawa lembaga peradilan. Menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah serta aparat penegak hukum.

Dari aspek sosial, mereka mengkhawatirkan potensi konflik agraria dengan masyarakat sekitar.

Hilangnya akses masyarakat terhadap sumber daya hutan, serta dampak sosial dan ekonomi akibat perubahan bentang alam.

AMAKSU akan sampaikan enam tuntutan.

Pertama, mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 128 K/TUN/2014 dan memastikan pencabutan efektif SK.573/Menhut-II/2009.

Kedua, menghentikan seluruh aktivitas operasional PT CSIL di kawasan ±4.773,90 hektare yang status pelepasannya telah dibatalkan.

Ketiga, memerintahkan penyegelan dan penertiban di lapangan apabila masih ditemukan kegiatan perkebunan di atas lahan tersebut.

Keempat, mendesak aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pelanggaran hukum kehutanan, lingkungan hidup, dan potensi kerugian negara.

Kelima, melakukan audit kerugian negara dan kerusakan lingkungan serta mengumumkan hasilnya secara terbuka kepada publik.

Keenam, melakukan pemulihan fungsi kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan aksi ini, AMAKSU berharap bahwa keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan, dan lingkungan hidup dapat dilindungi. (Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *