Jembatan Mangkrak, Desa Rahut Bosi Induk Langgar Aturan Proyek

Jembatan Desa Rahut Bosi Induk, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mangkrak. (Foto: Sofian Candra Lase/Instrumentasi.com)

/////////////////////////////////////

TAPUT, INSTRUMENTASI.COM–Desa Rahut Bosi Induk, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), belum menyelesaikan proyek jembatan yang telah selesai sekitar dua bulan lalu.

Oleh karena itu, Pemerintah Desa Rahut Bosi Induk melanggar aturan proyek desa yang melewati tahun anggaran.

Lantas, warga menilai pemerintah desa tidak menyelesaikan akses jalan pendukung saat membangun jembatan.

Salah seorang warga masyarakat setempat, Siregar, mengatakan bahwa jembatan sudah lama selesai akan tetapi belum dapat dilalui kendaraan.

“Desember sudah selesai, tapi tetap tidak bisa dilewati. Kami masih harus memutar jauh untuk membawa hasil tani,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Sementara itu, Kepala Desa Rahut Bosi Induk menunda pengfungsian jembatan untuk memastikan kualitasnya terjaga dan konstruksinya semakin kuat.

“Kami sengaja menunda pengfungsian jembatan untuk memastikan kualitasnya terjaga dan konstruksinya semakin kuat,” katanya.

Namun, warga dan pengamat desa menolak alasan tersebut. Seorang pengamat desa mengatakan bahwa pemerintah desa harus menyelesaikan jembatan ini secepatnya.

“Itu hanya alasan, yang penting jembatan harus selesai dan dapat digunakan oleh masyarakat,” pungkasnya.

Warga Menanti Tindakan Nyata

Dengan demikian, Pemerintah Desa Rahut Bosi Induk harus mematuhi aturan proyek desa dan menyelesaikan jembatan ini secepatnya.

Masyarakat meminta pemerintah mengawasi kualitas pekerjaan. Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Taput melalui PMD harus mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26, Kepala Desa menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, membina kemasyarakatan Desa, dan memberdayakan masyarakat Desa. Selanjutnya,

Kepala Desa juga menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota (Pasal 27).

Jika Kepala Desa tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka pemerintah memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis (Pasal 28).

Kemudian, pemerintah juga melakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Selain itu, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 11 Tahun 2022 mewajibkan pemerintah desa menyelesaikan proyek dalam satu tahun anggaran.

Akhirnya, Pemerintah Rahut Bosi Induk harus menyelesaikan masalah ini. Masyarakat menanti tindakan nyata dari pemerintah kabupaten dan desa. Jembatan ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *