Kasus Bansos PENA Mengemuka, Aksi Ungkap Dugaan Keterlibatan Bupati Samosir

Samosir, Instrumentasi.com – Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, l menerima massa aksi unjuk rasa terkait dugaan penyimpangan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Program PENA Kenegerian Sihotang di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samosir, Kamis (22/01/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Satria Irawan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Jaksa Fungsional dari Bidang Intelijen Kejari Samosir.

Di hadapan massa aksi, Kajari Samosir menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menyatakan bahwa setiap laporan dan fakta hukum akan diproses secara yuridis hingga tuntas, tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi pihak mana pun.

“Kejaksaan bekerja berdasarkan alat bukti dan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara adil dan bertanggung jawab,” ujar Satria Irawan.

Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai orasi dari dua perwakilan massa, yakni Hayun Gultom dan Pangihutan Sinaga, yang secara tegas menyuarakan tuntutan penegakan hukum dalam kasus Bansos PENA.

Orator Hayun Gultom mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan penyaluran Bansos PENA di Kenegerian Sihotang telah disuarakan masyarakat sejak tahun 2024.

Ia menyebutkan, pada 4 November 2024, sebanyak 117 warga dari tiga desa di Kenegerian Sihotang secara resmi menyurati Prabowo Subianto untuk meminta perhatian dan intervensi pemerintah pusat.

Surat tersebut, kata Hayun, merupakan bentuk keputusasaan masyarakat karena tidak adanya penyelesaian di tingkat daerah terhadap persoalan penyaluran Bansos PENA.

Menindaklanjuti pengaduan itu, melalui Kementerian Sekretariat Negara, pada 29 November 2024 Bupati Samosir telah disurati agar melakukan evaluasi dan perbaikan penyaluran Bansos PENA.

Namun, hingga berjalannya waktu, Hayun Gultom menilai tidak ada langkah konkret dan transparan dari Bupati Samosir untuk memperbaiki mekanisme penyaluran bantuan tersebut.

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran hukum dalam penyaluran Bansos PENA.

Penanggungjawab aksi,  Pangihutan Sinaga menambahkan, berdasarkan petunjuk teknis Kementerian Sosial, Dana Bansos PENA seharusnya disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima manfaat.

Akan tetapi, dalam praktiknya di Kenegerian Sihotang, bantuan tersebut justru diubah menjadi bantuan dalam bentuk barang, yang dinilai bertentangan dengan juknis resmi.

“Perubahan skema dari transfer tunai ke barang ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian negara dan membuka ruang korupsi,” tegas Pangihutan dalam orasinya.

Ia menyebutkan bahwa penyimpangan tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelalaian atau pembiaran dari pihak yang memiliki kewenangan pengawasan di tingkat daerah.

Pangihutan juga mengungkapkan bahwa pada 15 Januari 2025, seorang warga Kabupaten Samosir, Marko Panda Sihotang telah secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Bansos PENA ke Kejaksaan Negeri Samosir.

Laporan tersebut menjadi dasar dimulainya proses hukum atas dugaan penyimpangan dana bantuan sosial yang bersumber dari keuangan negara.

Menurut Pangihutan, rangkaian peristiwa sejak pengaduan warga hingga laporan pidana menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola dan pengawasan Bansos PENA.

Ditegaskannya,  bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan program bantuan sosial berjalan sesuai aturan. Ia menambahkan, pihak Kejaksaan Negeri Samosir telah menemukan kerugian Negara sebesar Rp516 juta. Sehingga pihak Kejaksaan Negeri Samosir sudah memegang alat bukti yang sahih, imbuhnya.

Ditambahkannya, dengan rangkaian peristiwa tersebut, maka patut diduga Bupati Samosir terlibat. Ia juga mendorong supaya pihak Kejaksaan Negeri Samosir untuk berani mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Bansos PENA tersebut.

Oleh karena itu, massa aksi mendesak Kejaksaan agar tidak hanya memproses Kadis Sosial PMD Pemkab Samosir yang sudah ditahan, tetapi juga menelusuri tanggung jawab pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis.

Kedua orator sepakat bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan bantuan sosial.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan damai, dengan pengawalan aparat kepolisian, serta tanpa adanya gangguan keamanan.

Massa aksi menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus Bansos PENA hingga terungkap secara terang benderang dan berkeadilan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *