Medan, Instrumentasi.com – Seorang oknum pejabat di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggunaan identitas palsu. Pejabat tersebut berinisial SHS, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas.
Pelapor kasus ini adalah Elsa Lorenza (29), yang merasa ditipu oleh terlapor dalam pernikahan mereka. Laporan resmi telah teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1401/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 25 Agustus 2025.
Dalam laporan itu, SHS disebut melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP terkait pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.
Kuasa hukum pelapor, Dr. Khomeini SE, SH, MH yang didampingi Hardian Maulana Putra SH, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut kepada wartawan di Medan, Senin (25/8) petang.
Menurutnya, Elsa menikah dengan SHS pada 31 Oktober 2015. Dari pernikahan itu, keduanya telah dikaruniai dua orang anak.
Namun, fakta mengejutkan baru terungkap setelah kelahiran anak pertama. Elsa mendapati bahwa SHS sebenarnya sudah berkeluarga dan memiliki istri serta anak yang tinggal di Tapanuli Utara.
Situasi semakin memburuk pada Desember 2016 ketika Elsa sedang mengandung anak kedua. SHS disebut semakin jarang pulang dan tidak lagi memberikan nafkah.
“Yang kami kedepankan adalah soal dugaan identitas palsu. Saat menikah, terlapor diduga menggunakan KTP palsu dengan nama Alek Sani, berstatus lajang, dan pekerjaan wiraswasta. Padahal, dia sebenarnya ASN di Tapanuli Utara,” kata Khomeini.
Ia menambahkan, sejak 2019, pihaknya sudah berusaha mencari penyelesaian dengan menemui SHS. Namun, terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
Pada 19 Agustus 2025, kuasa hukum pelapor melayangkan somasi sekaligus menemui Bupati, Wakil Bupati, dan Inspektorat Taput. Mereka meminta agar SHS diproses secara etik sebagai aparatur sipil negara.
“Hari ini kami juga meminta Kapolda Sumut agar segera memproses laporan klien kami. Kami mendorong Ditreskrimum untuk segera memanggil terlapor dan melakukan pemeriksaan,” ujar Khomeini.
Sementara itu, Hardian Maulana Putra, SH menyayangkan perbuatan SHS. Menurutnya, seorang ASN seharusnya memberi teladan, bukan melakukan tindakan yang justru melanggar hukum.
“Perbuatan ini jelas merugikan klien kami. Menggunakan identitas palsu untuk menikah adalah pelanggaran hukum. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti dengan serius oleh Polda Sumut,” ucap Hardian.
Ia juga menegaskan, pihaknya berencana mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh SHS.
Di sisi lain, Elsa Lorenza berharap dirinya dan kedua anaknya bisa mendapatkan keadilan. Ia meminta agar hak anak-anaknya sebagai anak kandung SHS benar-benar dipenuhi.
“Harapan saya, hukum benar-benar ditegakkan. Anak-anak saya harus mendapat hak mereka dari ayah kandungnya,” pungkas Elsa .












