Kornas Desak Prabowo Bentuk TIGPF untuk Bongkar Dugaan Penyadapan Ilegal

Jakarta, Instrumentasi.com– Kongres Rakyat Nasional (Kornas) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Tim Independen Gabungan Pencari Fakta (TIGPF) guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyadapan ilegal yang disebut-sebut melibatkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan sejumlah pihak lainnya.

Desakan tersebut disampaikan Presidium Kornas, Sutrisno Pangaribuan. Ia menilai, pembentukan TIGPF penting untuk memastikan pengusutan perkara berjalan independen, transparan, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) apabila sepenuhnya ditangani oleh internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Menurut Sutrisno, TIGPF diperlukan untuk mengungkap motif dan tujuan penyadapan, pihak-pihak yang menjadi sasaran, aktor yang merancang dan menjalankan operasi, serta pihak yang diduga menerima manfaat dari kegiatan tersebut.

Selain itu, tim independen diharapkan menelusuri aliran dana pengadaan peralatan dan biaya operasional yang diduga digunakan dalam praktik penyadapan ilegal, ujar Sutrisno, Minggu (8/11/2026).

Sutrisno mengatakan, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengenai daftar nama pihak yang benar-benar menjadi korban penyadapan ilegal.

Namun, sejumlah elite telah mengklaim secara terbuka bahwa nama mereka masuk dalam daftar pihak yang disadap. Menurutnya, klaim tersebut perlu diuji berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menyoroti beredarnya informasi mengenai daftar sekitar 6.000 nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan. Meski demikian, daftar tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum diumumkan atau dikonfirmasi secara resmi oleh Bareskrim Polri.

Sutrisno mengingatkan, tercantumnya nama seseorang dalam daftar 6.000 nomor tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal. Sebaliknya, tidak tercantumnya nama seseorang juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak tersebut merupakan perancang atau pelaku penyadapan.

Menurutnya, Bareskrim Polri harus mengungkap proses pemilihan target penyadapan, pihak yang memberikan perintah, pelaksana operasi, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

Ia juga menyoroti sikap sejumlah elite yang sebelumnya disebut memiliki kedekatan dengan LSP, tetapi kini mengaku sebagai korban penyadapan. Sutrisno menilai, semua pihak sebaiknya tidak terburu-buru membangun pembelaan diri sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan.

“Para elite yang mengaku namanya masuk dalam daftar 6.000 nomor tidak perlu terburu-buru memosisikan diri sebagai korban. Semua harus dibuktikan melalui proses pengusutan yang transparan,” demikian pandangan Sutrisno.

Lebih lanjut, Sutrisno menilai, penanganan dugaan penyadapan ilegal oleh Bareskrim Polri terkesan mengalami perlambatan. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang terlibat untuk mengaburkan perkara maupun menghilangkan barang bukti.

Ia mengingatkan, lambannya pengungkapan kasus juga dapat memunculkan berbagai informasi liar dan hoaks di tengah masyarakat. Jika tidak segera ditangani secara terbuka, situasi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap kepercayaan publik kepada Polri dan pemerintah.

Untuk itu, Sutrisno mengusulkan agar TIGPF yang dibentuk Presiden Prabowo melibatkan sejumlah lembaga negara, yakni Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Keterlibatan berbagai lembaga tersebut dinilai penting agar pengusutan tidak hanya menyentuh aspek dugaan tindak pidana penyadapan, tetapi juga kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia, penggunaan teknologi, serta aliran dana yang berkaitan dengan operasi tersebut.

Di sisi lain, Sutrisno berharap pemerintah tetap memperhatikan persoalan ekonomi masyarakat. Ia menyebut tingginya harga kebutuhan pokok dan melemahnya daya beli menjadi persoalan yang masih membutuhkan perhatian serius pemerintah.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal harus segera diungkap agar tidak menjadi persoalan berkepanjangan yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Sutrisno berharap Presiden Prabowo segera mengambil langkah dengan membentuk TIGPF sehingga seluruh rangkaian dugaan penyadapan ilegal dapat diungkap secara independen, mulai dari motif, pelaku, korban, hingga aliran dana operasionalnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *