Jurnalis Muliadi Sinaga Apresiasi Langkah Bareskrim, Tegaskan Tak Ada Perwira Tinggi Kebal Hukum

Jakarta, Instrumentasi.com – Jurnalis Muliadi Sinaga mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam mengusut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, karena tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi kepolisian.

Muliadi menegaskan, dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting negara bukan sekadar persoalan pelanggaran privasi maupun kejahatan siber. Menurutnya, perkara tersebut menyangkut ancaman serius terhadap keamanan nasional dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ia menyampaikan pandangan tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), menyusul mencuatnya dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang diduga melibatkan tiga perwira tinggi Polri.

Muliadi menjelaskan, berdasarkan informasi mengenai konstruksi perkara yang beredar, dugaan penyalahgunaan sistem tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Ia menyebutkan, sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), jurnalis, hingga kalangan pengusaha diduga dimasukkan ke dalam sistem penyadapan tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa dasar kepentingan penegakan hukum yang sah.

Menurut Muliadi, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Sebab, penyalahgunaan kewenangan dalam sistem penyadapan berpotensi mengancam hak privasi masyarakat sekaligus keamanan negara.

Ia juga menyoroti informasi yang beredar mengenai penetapan tersangka terhadap mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (AHN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Muliadi menilai, keterlibatan nama-nama pejabat tinggi kepolisian dalam perkara tersebut harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan.

Ia menegaskan, jabatan, pangkat, maupun kedudukan seseorang di institusi negara tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari proses hukum.

Menurutnya, Bareskrim Polri harus mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, mekanisme penggunaan sistem penyadapan, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan.

Muliadi berharap proses penegakan hukum berjalan objektif dan terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga independensi proses penyidikan agar penanganan perkara tidak dipengaruhi kepentingan jabatan maupun kekuasaan.

Baginya, pengusutan dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan tersebut merupakan ujian bagi komitmen Polri dalam menegakkan supremasi hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *