MEDAN, Instrumentasi.com – Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan manipulasi takaran bahan bakar minyak di SPBU Suka Damai, Jalan Medan–Tebing Tinggi, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni manajer dan supervisor aktif SPBU tersebut berinisial DS dan H.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Program Quick Wins 100 Hari Kerja Kapolri, khususnya pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Ini merupakan program 100 hari kerja Kapolri yang dituangkan dalam program Quick Wins nomor 8, yaitu melakukan pemberantasan terhadap BBM subsidi yang ilegal,” kata Irfan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (26/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan DS selaku manajer SPBU dan H selaku supervisor sebagai tersangka. DS diduga menyuruh H merusak segel mesin pompa BBM, sedangkan H diduga merusak segel untuk mengubah takaran pengisian.
Irfan menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah tim penyidik Unit 2 Subdit I Indag Ditreskrimsus bersama UPT Metrologi Legal Disperindag Sergai melakukan penyelidikan Selasa (20/10/2026) pukul 17.00 WIB.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati H sedang membongkar mesin pompa BBM dan menemukan segel atau locis pada tiga mesin pompa dalam kondisi rusak.
Petugas kemudian melakukan pengujian takaran bersama pihak metrologi menggunakan bejana ukur dan menemukan volume BBM yang keluar tidak sesuai dengan angka 20 liter pada indikator mesin.
Pada pengujian Biosolar, petugas menemukan kekurangan sebanyak 510 mililiter. Sementara itu, pengujian Pertalite menunjukkan kekurangan 440 mililiter dan Pertamax 460 mililiter untuk indikator 20 liter.
“Betul sekali, modusnya karena alat tera yang diubah. Kami menguji tiga pompa di SPBU tersebut masing-masing 20 liter, baik Pertalite, Solar maupun Pertamax, namun BBM yang keluar tidak mencapai 20 liter,” ujar Irfan.
Menurut dia, selisih takaran tersebut berkisar hampir setengah liter untuk setiap pengujian 20 liter BBM dan penyidik masih mendalami modus perubahan mesin pompa tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan saksi, dugaan praktik perusakan segel mesin pompa BBM tersebut disebut telah berlangsung sekitar tujuh tahun di SPBU tersebut.
“Dari keterangan dalam berita acara pemeriksaan, kegiatan ini sudah berlangsung sekitar tujuh tahun,” katanya.
Dari penghitungan sementara berdasarkan data penjualan totalisator dan hasil pengukuran metrologi Juni hingga Oktober 2026, penyidik memperkirakan keuntungan yang diduga diperoleh pelaku mencapai Rp595.321.508,90.
Selisih volume BBM dalam periode tersebut terdiri atas 32.768,3 liter Biosolar, 34.681,1 liter Pertalite, dan 1.575,8 liter Pertamax yang tidak sampai ke konsumen.
Selain itu, Plt Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Marbintang menjelaskan uang tunai sebesar Rp77.425.000 turut diamankan saat penindakan di lokasi kejadian.
“Uang yang kami amankan ini ditemukan saat berada di TKP dan diduga merupakan hasil penjualan pada hari itu. Ini masih menjadi bagian dari pendalaman kami,” kata Marbintang.
Selain uang tunai, penyidik menyita satu buah tang, obeng, dokumen pendukung, rekaman CCTV dalam flash disk, tiga telepon genggam, serta tiga mesin pompa dispenser yang dipasangi garis polisi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen serta Pasal 55 UU Migas yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.(*)












