Divonis Bebas, Korban Pengancaman di Samosir Kecewa Putusan PN Balige

Herbin Sinaga. (dok.ist/instrumentasi.com)
Herbin Sinaga mengaku kecewa atas vonis bebas Kornauli Sinaga dalam perkara dugaan pengancaman di Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Samosir (Dok.ist/instrumentasi.com)

SAMOSIR, Instrumentasi.com — Herbin Sinaga mengaku kecewa setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige menjatuhkan vonis bebas terhadap Kornauli Sinaga dalam perkara dugaan pengancaman.

Herbin menyampaikan kekecewaannya setelah mengikuti seluruh rangkaian persidangan perkara tersebut sejak awal hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Ia menegaskan, dirinya merupakan pihak yang melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polres Samosir hingga perkara tersebut kemudian berlanjut ke meja persidangan.

“Saya kecewa dan merasa rasa keadilan belum terpenuhi atas putusan bebas tersebut. Sebagai korban, saya telah melapor secara resmi ke Polres dan proses persidangan telah saya ikuti dari awal sampai putusan,” ujar Herbin, Kamis (9/10/2026).

Herbin menjelaskan, peristiwa yang dilaporkannya terjadi pada 2 Juni 2025, saat ia sedang membabat rumput yang menurutnya telah mengganggu hingga ke pekarangan rumahnya.

Ia mengatakan, ketika kejadian berlangsung, dirinya sedang memegang sebilah parang sehingga kemudian terjadi keributan antara dirinya dengan terdakwa di lokasi.

Menurut Herbin, dalam keributan tersebut, Kornauli Sinaga mengeluarkan kata-kata kasar dan secara terang-terangan mengancam akan membunuh dirinya di lokasi kejadian.

“Terdakwa tidak terima, kemudian mengucapkan kata kotor dan ‘kumatikan kau’,” katanya.

Selain itu, Herbin juga mengaku terdakwa mengambil sebuah botol dan mengarahkannya ke bagian perutnya dengan maksud untuk mengintimidasi.

“Terdakwa mengambil botol dan mengarahkannya ke perut saya. Selanjutnya mengambil batu dan melempar hingga mengenai kaki saya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Herbin menyebut lokasi terjadinya peristiwa tersebut bukan merupakan tanah milik terdakwa, melainkan milik marga Malau keturunan Op. Juliamin Malau.

Meski kecewa terhadap putusan tersebut, Herbin menyatakan tetap menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige sebagai lembaga peradilan yang sah.

“Saya tetap menghargai dan menghormati putusan Majelis Hakim PN Balige sebagai lembaga peradilan,” katanya.

Sementara itu, dalam persidangan yang digelar Jumat (8/10/2026), Majelis Hakim PN Balige menyatakan tidak terdapat bukti yang cukup kuat untuk membuktikan pengancaman.

Pertimbangan tersebut menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Kornauli Sinaga dalam perkara dugaan pengancaman terhadap Herbin Sinaga. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *