Humbahas, Instrumentasi.com –-Konflik ulayat mengancam gagalkan pembangunan hunian tetap (Huntap) tempat relokasi bagi 31 kepala keluarga terdampak bencana di Dusun I Desa Batunagodang Siatas, Kecamatan Onan Ganjang.
Desa Batunagodang Siatas dan Desa Sampetua sebelumnya masih menyengketakan lahan yang disiapkan menjadi huntap hingga saat ini.
Pemerintah mencatat lokasi tersebut secara administratif masuk wilayah Desa Sampetua berdasarkan data resmi yang tercatat di kantor kecamatan.
Namun, masyarakat Batunagodang Siatas dan Dusun Sitonong tetap mengklaim tanah itu sebagai hak ulayat mereka sejak turun-temurun.
Marga Simanullang menegaskan, “Kami menyimpan arsip bukti kepemilikan turun-temurun dan menjalin kekerabatan Bius dengan Batunagodang Siatas,” Kamis (16/4/2026).
Sebaliknya, warga Sampetua juga mengklaim lahan itu milik mereka berdasarkan sejarah penguasaan dan bukti yang mereka pegang selama ini.
Pemerintah kabupaten dan kecamatan bersama pihak Sampetua menyerahkan tanah itu sepihak kepada Pemkab Humbang Hasundutan sehingga konflik kembali mencuat.
Mereka tidak melibatkan Batunagodang Siatas dalam proses penyerahan tersebut. Padahal, mediasi terakhir di Polres Humbang Hasundutan belum menghasilkan putusan akhir sehingga status hukum lahan masih “stand pass”.
Kementerian Perumahan Rakyat sudah menganggarkan dana pembangunan relokasi terpadu untuk 31 KK dan relokasi mandiri untuk 6 KK.
Warga Dusun I Batunagodang Siatas mendesak pemerintah kabupaten segera mengambil kebijakan karena pemerintah sudah menetapkan dusun mereka sebagai zona merah bencana.
Kasus ini memicu polemik di Onan Ganjang karena lahan yang seharusnya memberi solusi bagi korban bencana justru memperpanjang ketidakpastian. (JS)












