Humbahas, Instrumentasi.com — Pemasangan tiang jaringan WiFi di tepi jalan raya provinsi terlihat tidak menggunakan standar umum yang berlaku dan membahayakan pengguna jalan.
Pantauan Instrumentasi.com Sabtu (17/20/2026) di lokasi menunjukkan tiang jaringan tersebut berdiri sangat dekat dengan badan jalan dan hanya berjarak beberapa sentimeter dari marka jalan.
Kondisi tersebut jelas menyalahi ketentuan umum pemasangan tiang utilitas yang seharusnya memiliki jarak aman minimal dari badan jalan raya provinsi.
Selain itu, pemasangan tiang terlihat asal tancap tanpa memperhitungkan aspek keselamatan, estetika, dan keberlangsungan infrastruktur jalan yang sudah ada sebelumnya.
Bahkan, beberapa tiang tampak berdiri berdempetan dengan tiang listrik dan tiang jaringan lainnya sehingga menimbulkan kesemrawutan kabel yang tidak beraturan di udara.
Kondisi semrawut tersebut tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan korsleting listrik dan bahaya kecelakaan lalu lintas bagi warga sekitar lokasi.
Sementara itu, warga sekitar mengeluhkan keberadaan tiang tersebut karena mempersempit bahu jalan dan mengganggu akses keluar masuk kendaraan dari permukiman warga.
Mereka menilai pemasangan tiang tersebut tidak melalui sosialisasi terlebih dahulu dan tidak memiliki izin yang jelas dari pemerintah daerah maupun pemilik lahan setempat.
Oleh karena itu, warga meminta Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Pekerjaan Umum untuk segera turun ke lapangan dan melakukan penertiban menyeluruh.
Mereka berharap pemerintah tidak membiarkan praktik pemasangan tiang yang tidak sesuai standar umum tersebut terus berlangsung tanpa adanya pengawasan yang tegas.
Sebab, jika dibiarkan terus-menerus, pemasangan tiang yang tidak sesuai standar berpotensi merusak fasilitas jalan yang baru dibangun pemerintah dengan anggaran sangat besar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia layanan WiFi belum memberikan keterangan resmi terkait standar teknis pemasangan tiang jaringan tersebut di lapangan.(*)












