BINJAI, instrumentasi.com –- Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
Komitmen tersebut ia wujudkan secara tegas dan terukur melalui pengungkapan tiga kasus narkotika dengan mengamankan empat pria di lokasi berbeda.
Keempat terduga masing-masing berinisial J (35), AP (28), MR (18), dan E (37). Selanjutnya, dari pengungkapan tersebut petugas menyita sabu dengan total berat bruto 5,42 gram serta 7 butir ekstasi dengan berat netto 3,51 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa petugas menangkap J (35) pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 13.45 WIB di Jalan Ahmad Yani, Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Dari tangan J, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 3,62 gram, plastik klip kosong, satu unit handphone Vivo warna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi.
Setelah itu, petugas mengamankan AP (28) di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. Dari lokasi tersebut, petugas menyita lima paket sabu seberat bruto 1,80 gram, satu pipet modifikasi skop, dan satu bungkus plastik klip transparan.
Sementara itu, petugas menangkap MR (18) dan E (37) pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara.
Dari kedua tangan pelaku tersebut, petugas menyita satu plastik klip berisi tujuh butir ekstasi warna hijau dan kuning seberat netto 3,51 gram, satu unit handphone Samsung warna ungu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox 155 warna ungu dengan nomor polisi BK 5837 RBM.
Saat ini, keempat terduga beserta seluruh barang bukti telah petugas amankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut secara intensif.
“Keempat terduga kami jerat tanpa kompromi dan tegas dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Ismail Pane.
Di sisi lain, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing secara aktif.
Oleh karena itu, masyarakat harus menjauhi narkotika, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, serta segera melapor ke layanan 110 secara aktif dan berkelanjutan jika mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Masyarakat kami minta menjauhi narkotika, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian dengan layanan 110 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas Kapolres Binjai, Senin (28/9/2026).(*)












