Pemuda Denai Sarang Burung Dibekuk Bawa Sabu 0,42 Gram

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang membekuk seorang pemuda berinisial I, (31), terduga pengedar sabu, di Jalan Harapan, Dusun III Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Minggu (15/6/2026).
Seorang pemuda berinisial I, (31), terduga pengedar sabu, di Jalan Harapan, Dusun III Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, dibekuk Polresta Deli Serdang, Minggu 15 Juni 2026 (Foto: Jogi/instrumentasi.com).

Deli Serdang, Instrumentasi.com –-Satresnarkoba Polresta Deli Serdang membekuk pemuda berinisial I, 31, terduga pengedar sabu. Penangkapan itu terjadi di Jalan Harapan Dusun III Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Minggu (15/6/2026).

Awalnya, warga melaporkan adanya laki-laki mencurigakan di wilayah tersebut. Mendapat laporan itu, Subnit II Unit II Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sejak Senin (14/6/2026) pukul 18.00 WIB, informasi warga menjadi dasar petugas untuk memantau lokasi.

Kemudian, pada Minggu pukul 17.00 WIB petugas tiba di lokasi. Selanjutnya mereka mengidentifikasi target sesuai ciri-ciri yang diberikan warga. Melihat gelagat mencurigakan, personel Sat Narkoba segera menyergap dan mengamankan pelaku.

Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan badan. Hasilnya, petugas menemukan satu paket plastik klip transparan yang diduga sabu. Di dalamnya berisi sabu berwarna putih dengan berat bruto 0,42 gram.

Tak hanya itu, terduga pelaku juga mengakui secara jujur dan terang-terangan kepada petugas di lokasi bahwa sabu tersebut miliknya untuk diedarkan.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga mengapresiasi peran aktif warga.

“Kami saat ini mendalami kasus ini secara intensif. Selain itu kami mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba ilegal,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *