Pemilik Akun Medsos Mc Penyebar Hoaks Wakil Ketua DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

Medan, Instrumentasi.com – Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony melalui kuasa hukumnya Pengadilen Sembiring SH resmi melaporkan pemilik akun media sosial Mc beserta sejumlah akun lainnya ke Polda Sumut, Sabtu (27/6/2026). Laporan itu dibuat menyusul dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) yang dinilai mencemarkan nama baik dan merusak reputasi kliennya.

Menurut Pengadilen Sembiring kepada wartawan, Minggu (28/6/2026) di Medan, langkah hukum tersebut ditempuh setelah beredarnya sejumlah unggahan di media sosial yang disebut memuat tuduhan tanpa dasar dan tidak sesuai fakta, sehingga telah menimbulkan keresahan sekaligus menyerang kehormatan pribadi kliennya.

Pengadilen menegaskan bahwa seluruh isi postingan yang beredar di akun-akun tersebut tidak benar dan sarat unsur fitnah dan tuduhan tersebut harus diuji secara hukum agar fakta sebenarnya bisa terungkap secara terang.

“Menurut kami, membuka fakta dan membuktikannya dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Kita buka semuanya di meja hijau,” tegas Pengadilen sembari mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemilik akun Medsos tersebut, karena memuduh kliennya tanpa melalui fakta-fakta yang ada.

Pengacara asal Kabupaten Langkat ini juga mengungkapkan adanya dugaan aktor intelektual di balik penyebaran isu hoax yang menyudutkan nama baik cleannya tersebut. Dugaan itu muncul mengingat posisi Ricky Anthony sebagai pejabat publik sekaligus tokoh politik muda yang dinilai memiliki pengaruh besar di Sumatera Utara.

Pengadilen menyebut, tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak tertentu yang merasa tersaingi, lalu memanfaatkan media sosial untuk membangun opini negatif dan menjatuhkan citra kliennya di ruang publik.

Selain itu, ia menegaskan bahwa Ricky Anthony selama ini dikenal memiliki hubungan baik dengan kalangan pers dan memandang jurnalis sebagai pilar penting dalam menjaga demokrasi, sehingga sangat disayangkan jika ada oknum yang memakai atribut media untuk menyebarkan informasi tanpa dasar.

“Pers harus dijaga dari oknum-oknum yang menyalahgunakan media maupun media sosial sebagai alat fitnah. Jika dibiarkan, hal ini bisa merusak citra pers dan mencederai marwah jurnalis,” ujarnya.

Pengadilen optimistis Polda Sumut akan menangani perkara tersebut secara profesional dan pihaknya juga mendesak aparat kepolisian agar segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran hoaks terhadap kliennya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *