Oknum Pegawai Lapas Medan Ditangkap Edarkan 599 Pod Getar

Rabu, 28 Oktober 2026, Medan – Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha interogasi oknum pegawai Lapas Kelas 1 Medan berinisial ES yang ditangkap edarkan 599 pcs vape narkoba pod getar di parkiran hotel Jalan Setia Budi.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha interogasi oknum pegawai Lapas Kelas 1 Medan berinisial ES yang ditangkap edarkan 599 pcs vape narkoba pod getar di parkiran hotel Jalan Setia Budi, Rabu 28 Oktober 2026. (Foto: Isron/Instrumentasi.com)

MEDAN, Instrumentasi.com – Kembali, Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis Vape Narkoba atau lebih populer disebut Pod Getar di Kota Medan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang oknum pegawai Lapas Kelas 1 Medan di parkiran hotel Jalan Setia Budi, Rabu (28/10/2026) kemarin dengan barang bukti banyak.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 599 pcs pod getar siap edar yang dikemas dalam tas dan plastik khusus.

“Bukan kali pertama pelaku ini menjadi kurir narkoba. Dia tergiur dengan upah Rp20 juta,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).

Menjelaskan kronologi, Kasat menerangkan pelaku berinisial ES (34) warga Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang yang bekerja sebagai pegawai lapas.

“ES diringkus Tim 3 Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan di parkiran Hotel Red Doorz, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan aktivitas pelaku sebagai kurir,” ujarnya dengan tegas.

Setelah itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam, hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku saat mau menaiki mobilnya di lokasi parkiran.

Akibat penangkapan tersebut, aksi petugas sempat menyita perhatian warga setempat dan warga yang melintas di sekitar lokasi hotel tersebut.

“Dari pelaku kami sita 2 tas yang didalamnya berisi 3 plastik untuk mengemas vape narkoba. Jumlah awal vape narkoba sebanyak 600 pcs, namun 1 pcs digunakan pelaku sehingga tersisa 599 pcs vape narkoba bermerek Netflix,” ungkap Rafli.

Ternyata, aktivitas terlarang pelaku bukan kali pertama dilakukan, karena sebelumnya pelaku pernah mengantarkan 50 pcs vape narkoba ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kali ini, pelaku kembali melakukan hal yang sama, namun dengan jumlah barang bukti yang jauh lebih banyak dari sebelumnya.

“Pelaku sebelumnya pernah mengantarkan vape narkoba. Namun kali ini jumlahnya jauh lebih besar. Pelaku tergiur dengan upah Rp20 juta yang dijanjikan kepadanya,” tambah AKBP Rafli dengan jelas.

Terkait statusnya, pihak kepolisian kini sedang melakukan pendalaman terhadap oknum pegawai Lapas Kelas 1 Medan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan pihak Lapas tempat pelaku bekerja.

“Hasil pemeriksaan narkoba tidak dijual pelaku ke dalam, namun tentunya akan kami dalami. Kami juga sudah lakukan tes urine, dan yang bersangkutan positif sebagai pengguna narkoba,” ujarnya menegaskan.

Sementara itu, vape narkoba yang disita dari tangan pelaku didapat dari seorang berinisial AL, yang diduga merupakan bos dari pelaku tersebut.

Menegaskan komitmen, Satres Narkoba Polrestabes Medan memastikan tidak memberikan ruang sekecil apapun kepada pelaku termasuk pelaku lainnya guna memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Kami pastikan AL akan kami ringkus, tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Sesuai tagline Bapak Kapolri, sama-sama kita pulihkan para pengguna, kita putus mata rantai bandar. Polisi bersama masyarakat,” pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *