MEDAN, Instrumentasi.com – Sebuah bengkel sepeda motor di Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang ternyata diduga menjadi tempat penyimpanan ribuan vape mengandung narkotika jenis etomidate.
Dari lokasi tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Medan menyita 1.123 unit vape mengandung narkotika, setelah sebelumnya menangkap seorang pria yang membawa puluhan vape serupa di jalan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi meringkus SH berusia 39 tahun warga Kecamatan Medan Selayang yang diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2021 lalu.
Sementara itu, seorang warga negara Malaysia berinisial AL yang diduga menjadi pemasok utama barang haram tersebut masih dalam pengejaran petugas hingga saat ini.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan SH di Jalan H Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (16/10/2026) malam, oleh petugas Unit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Iptu Berry Anggara di lapangan.
Saat itu, petugas menghentikan SH yang sedang mengendarai sepeda motor karena gerak-geriknya mencurigakan dan diduga membawa barang terlarang dalam jumlah banyak.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 29 unit vape yang disimpan di dalam jok kendaraan sepeda motor yang dikendarai pelaku saat melintas.
Vape tersebut diduga mengandung etomidate, zat yang menjadi perhatian aparat dalam peredaran narkotika melalui perangkat rokok elektronik yang marak beredar.
“Saat kami tangkap, kami temukan 29 pcs vape dengan kandungan etomidate. Saat kami lakukan penggeledahan, kami temukan satu anak kunci yang dicurigai sebagai kunci gudang penyimpanan,” ungkap Rafli, Kamis (22/10/2026).
Temuan kunci tersebut kemudian menjadi petunjuk penting bagi petugas untuk melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut ke lokasi penyimpanan barang bukti lainnya.
Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah bengkel sepeda motor di Desa Bandar Setia yang diduga kuat dijadikan gudang penyimpanan vape narkoba dalam jumlah besar.
Di dalam bengkel itu, polisi menemukan sebuah kamar yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan vape narkoba dan mengamankan ratusan barang bukti.
Sebanyak 1.123 unit vape lainnya ditemukan tersimpan di dalam koper yang disembunyikan di dalam kamar bengkel tersebut secara rapi dan tertutup.
Dengan demikian, total barang bukti yang disita mencapai 1.152 unit, terdiri dari 29 vape yang dibawa SH saat ditangkap dan 1.123 unit yang ditemukan di lokasi.
Residivis Diduga Terhubung dengan Pemasok dari Malaysia
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa SH merupakan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2021 dan kembali mengulangi perbuatannya.
Rafli menjelaskan SH diduga memperoleh pasokan vape narkoba dari seorang warga negara Malaysia berinisial AL yang sudah lama dikenalnya sebelum dipenjara.
Keduanya disebut telah saling mengenal sebelum SH menjalani hukuman penjara dan kemudian kembali menjalin komunikasi untuk bisnis haram tersebut.
Setelah itu, SH dan AL diduga bertemu di Malaysia dan sepakat menjalankan bisnis ilegal tersebut di Indonesia dengan target pasar Kota Medan dan Deli Serdang.
Polisi kini masih memburu AL yang diduga berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran vape narkoba lintas negara tersebut.
Keberadaannya diperkirakan berada di Malaysia dan masih aktif mengendalikan peredaran barang haram tersebut melalui kurir dan jaringan di Sumatera Utara.
“Ada satu pelaku yang kami sedang kejar, yakni AL, yang merupakan warga negara Malaysia. AL ini merupakan pemasok narkoba kepada pelaku, yang keberadaannya ada di Malaysia,” kata Rafli.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran vape narkoba tersebut hingga ke akar-akarnya secara tuntas.
Rafli juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kota Medan dan sekitarnya secara bersama-sama.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberantas narkoba, agar Kota Medan dapat bebas dari peredaran narkoba,” pungkasnya dengan tegas.(*)












