Anggota DPRD Banten Dituding Terlibat Sejumlah Kasus, Seorang Warga Klaim Jadi Korban

Keterangan foto : Truk tangki kimia memasuki lapak tempat transaksi ilegal diduga  milik HSGM di dekat Polsek Kramat Watu. (F. Ist/instrumentasi.com
Truk tangki kimia memasuki lapak tempat transaksi ilegal, diduga  milik HSGM di dekat Polsek Kramat Watu. (Foto: Ist/instrumentasi.com)

Serang, Instrumentasi.com — Seorang warga bernama Joshrius mengungkap sejumlah tudingan terhadap anggota DPRD Provinsi Banten periode 2024–2029 dari Fraksi NasDem berinisial HSGM.

Tudingan tersebut meliputi dugaan praktik ilegal di sektor kimia, penyimpangan dana perbankan, hingga keterlibatan dalam kasus kekerasan yang menyebabkan korban jiwa.

Pernyataan itu disampaikan Joshrius pada Sabtu (18/4/2026). Ia mengaku menjadi salah satu korban dari tindakan yang diduga dilakukan HSGM.

Menurut Joshrius, HSGM diduga telah menjalankan bisnis ilegal penampungan limbah atau sisa bahan kimia sejak sekitar tahun 2004.

Modus yang disebutkan, yakni memperoleh kelebihan produksi dari pabrik yang melebihi pesanan resmi, kemudian diperjualbelikan secara tidak sah.

Ia menyebut aktivitas tersebut berlangsung di wilayah sekitar Kramatwatu dan diduga berjalan tanpa hambatan selama bertahun-tahun.

Selain itu, Joshrius juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam pencairan dana kredit perbankan senilai Rp15 miliar pada 2017 yang melibatkan salah satu bank BUMN di Cilegon.

Ia menyebut dana tersebut dicairkan sebelum kelengkapan legalitas perusahaan terpenuhi. Menurutnya, dana itu kemudian digunakan untuk pembelian lahan serta proyek perumahan yang tidak berjalan sesuai rencana.

Lebih lanjut, Joshrius mengaitkan HSGM dengan peristiwa kekerasan yang terjadi pada 3 Mei 2021 di sekitar Tol Cilegon Timur. Dalam insiden tersebut, seorang sopir tangki kimia dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan.

Ia menambahkan, kasus tersebut sempat ditangani aparat penegak hukum, namun tidak berlanjut. Tak hanya itu, Joshrius juga mengaku mengalami kriminalisasi setelah mengungkap dugaan tersebut.

Ia menuding adanya rekayasa hukum dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang, termasuk penggunaan saksi yang tidak sesuai fakta serta dugaan manipulasi data identitas dirinya.

Atas berbagai dugaan tersebut, Joshrius mendesak partai politik terkait, DPRD Banten, aparat penegak hukum, hingga Mahkamah Agung untuk melakukan investigasi serta peninjauan ulang terhadap kasus-kasus yang dimaksud.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak HSGM belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui nomor telepon yang bersangkutan belum mendapat respons. (tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *